Jakarta, Sekala.id – Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Firli Bahuri akhirnya resmi berhenti sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang memutuskan pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis (28/12/2023).
Keputusan ini didasarkan pada tiga hal. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Ketiga, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, yang mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada SYL untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Firli Bahuri juga diduga meminta SYL untuk mengurus pencalonannya sebagai ketua KPK.
Firli Bahuri menolak tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 26 Desember 2023. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Selain itu, Firli Bahuri juga harus menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Firli Bahuri diduga melanggar etik karena bertemu dengan SYL, tidak jujur menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota KPK. Jika tidak, Dewas KPK akan mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri kepada presiden.
Sebelum putusan Dewas KPK itu, Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli Bahuri menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses Istana karena tidak sesuai dengan syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK. Untuk itu, Firli Bahuri memperbaiki suratnya dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK. (Jor/El/Sekala)