Samarinda, Sekala.id – DPRD Samarinda mengusulkan agar fasilitas pemerintah di sektor perumahan lebih diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan pengembang komersial. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung bisnis perumahan dinilai perlu dikaji agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, setelah pertemuan dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda 2024–2043, Selasa (27/10/2026).
Rohim menilai, dukungan pemerintah harus mempertimbangkan jenis perumahan yang dikembangkan serta kewajiban masing-masing pengembang. Menurut dia, anggaran daerah seharusnya lebih diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap hunian layak.
“DPRD agak kurang ikhlas ketika APBD digunakan untuk memberikan insentif kepada pengembang-pengembang komersial,” ujar Rohim.
Dalam rancangan peraturan tersebut, skema insentif dan disinsentif mencakup keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan perizinan. DPRD menginginkan ketentuan mengenai fasilitas tersebut disusun secara proporsional, dengan mempertimbangkan sasaran penerima dan manfaat yang ingin dicapai.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah diharapkan dapat menentukan pihak yang layak memperoleh dukungan tanpa mengabaikan tujuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Kejelasan kriteria juga diperlukan agar pelaksanaan kebijakan memiliki landasan yang tegas.
Meski telah dibahas bersama instansi terkait, raperda tersebut belum memasuki tahap finalisasi. Bapemperda DPRD Samarinda masih meminta sejumlah norma diperbaiki, terutama ketentuan mengenai sasaran penerima insentif dan disinsentif.
Revisi itu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi. DPRD ingin memastikan aturan yang disusun mampu memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan perumahan di Samarinda untuk periode 2024–2043.
Abdul Rohim berharap instansi terkait segera menindaklanjuti masukan tersebut agar pembahasan dapat berlanjut ke tahap akhir. Menurut dia, penyempurnaan rumusan diperlukan sebelum rancangan peraturan disepakati.
“Pembahasan ini belum selesai. Kami meminta norma dalam raperda direvisi agar pada pertemuan berikutnya bisa difinalisasi,” tutup politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)