Samarinda, Sekala.id – Penataan pedagang gerobak kopi di Kota Samarinda dinilai perlu diarahkan pada penyediaan ruang usaha yang jelas, bukan hanya melalui penertiban. Pemerintah kota didorong menyiapkan sejumlah titik khusus agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun badan jalan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan pemerintah perlu mencari titik temu antara kepentingan penataan kota dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil.
Menurutnya, keberadaan gerobak kopi di sejumlah trotoar dan badan jalan memang menjadi persoalan apabila tidak ditata. Selain berpotensi mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan, aktivitas tersebut juga dapat memengaruhi kerapian ruang publik.
Namun, kata Suparno, persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan penertiban. Pemerintah juga perlu melihat kondisi sosial dan ekonomi para pedagang yang menjadikan usaha tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Kalau dari sisi kemanusiaan, tentu kasihan juga. Mereka bagian dari UMKM yang sedang berusaha bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Suparno, Senin (10/8/2026).
Karena itu, dia mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda terlebih dahulu memetakan lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan sentra pedagang gerobakan. Dengan adanya lokasi yang ditetapkan, aktivitas usaha dapat berlangsung lebih tertib sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.
Tidak hanya soal lokasi, pengaturan jam operasional juga dinilai penting. Pemerintah dapat menentukan waktu berjualan agar keberadaan pedagang tidak berbenturan dengan aktivitas masyarakat di ruang publik.
“Misalnya disediakan tempat di titik A, B, atau C, kemudian diatur boleh berjualan dari jam berapa sampai jam berapa. Dengan begitu, ketertiban tetap terjaga dan ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” katanya.
Suparno menilai pola tersebut akan lebih efektif apabila dirancang secara terpadu. Penataan tidak hanya menjadi tugas satu organisasi perangkat daerah, tetapi perlu melibatkan instansi terkait hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pelibatan perangkat di tingkat kewilayahan dinilai penting karena pemerintah dapat lebih mudah memetakan keberadaan pedagang, kebutuhan lokasi, hingga persoalan yang muncul di lapangan. Pendekatan semacam itu juga diharapkan menghasilkan kebijakan yang tidak berhenti pada penertiban sesaat.
Di sisi lain, pembinaan terhadap pelaku usaha kecil perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penataan. Pemerintah tetap dapat membenahi penggunaan ruang publik, tetapi pada saat bersamaan memberikan alternatif bagi pedagang untuk melanjutkan aktivitas ekonominya.
Bagi Suparno, penataan kota dan keberlangsungan usaha masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersamaan apabila pemerintah menyediakan aturan dan ruang usaha yang jelas.
“Penataan memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan itu justru mematikan usaha masyarakat kecil,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)