Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata dengan menggelar uji publik terhadap naskah akademik. Langkah ini ditempuh untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pembahasan Raperda Pariwisata menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Kota Samarinda sepanjang Agustus 2026. Kepastian itu mengemuka dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang menyusun jadwal kegiatan legislatif, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, hingga agenda strategis lainnya.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan penyusunan agenda melalui Banmus bertujuan memastikan seluruh kegiatan kedewanan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Rapat Banmus difokuskan untuk menyusun seluruh agenda DPRD selama Agustus, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, hingga berbagai kegiatan lain yang telah dijadwalkan,” ujar Viktor, Sabtu (1/8/2026).
Di antara sejumlah agenda tersebut, pembahasan Raperda Pariwisata mendapat perhatian khusus. Viktor yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) II menjelaskan bahwa naskah akademik raperda sebelumnya telah dibahas bersama anggota pansus. Tahapan selanjutnya ialah membuka ruang partisipasi publik melalui uji publik agar substansi regulasi semakin komprehensif.
Uji publik dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda. Forum itu akan mempertemukan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kota Tepian.
Menurut Viktor, penyusunan regulasi tidak cukup hanya melalui pembahasan internal legislatif. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang nantinya disahkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan mudah diterapkan.
Dia menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda merupakan bagian dari upaya membangun regulasi yang lebih terbuka dan berkualitas. Dengan demikian, implementasi kebijakan diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pengembangan sektor pariwisata daerah.
Selain itu, Viktor menilai Samarinda masih memiliki potensi wisata yang dapat dikembangkan lebih optimal. Potensi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mendorong tata kelola destinasi secara profesional, memperkuat promosi, serta membangun kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui pengaturan yang lebih jelas, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya berkembang dari sisi destinasi, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing daerah. Pada akhirnya, perkembangan sektor tersebut diharapkan memberi kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan pandangan terhadap materi yang tengah disusun. Viktor berharap setiap masukan yang disampaikan dalam forum uji publik dapat memperkaya substansi Raperda Pariwisata sebelum memasuki pembahasan lanjutan.
“Melalui uji publik ini, kami ingin menghimpun kritik, saran, dan berbagai masukan yang konstruktif agar substansi Raperda Pariwisata benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara optimal,” kata Viktor. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)