By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Amankan Rp699 Miliar dan Sederet Aset dari Kasus Korupsi Tambang Rp6,85 Triliun

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 8 Juli 2026
Share
Tim Kejati Kaltim saat memperlihatkan penyelamatan uang negara dari kasus pengelolaan tambang ilegal di lahan transmigrasi Kukar. (Din/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya berujung pada pelimpahan tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) juga mengklaim telah mengamankan uang hampir Rp700 miliar beserta sejumlah aset mewah sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut nilai uang yang telah dititipkan para terdakwa mencapai Rp699.704.988.362. Penitipan itu dilakukan sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan.

“Penitipan uang dan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Gusti saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, pada tahap penyidikan para terdakwa menitipkan uang sekitar Rp271,73 miliar. Nilai itu kemudian bertambah Rp427,97 miliar ketika perkara memasuki tahap penuntutan. Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya.

Tak hanya itu, Kejati Kaltim turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya mobil Hyundai Creta, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah.

Upaya pemulihan aset itu dilakukan di tengah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

Sementara itu, proses hukum kasus ini kini memasuki babak baru. Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Perkara tersebut diajukan dalam tujuh berkas terpisah dengan tujuh terdakwa. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005–2014, serta tiga direksi perusahaan yang berada di bawah JMB Group, yakni PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Gusti.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya ikut mendampingi proses pelimpahan lantaran lokasi perkara berada di wilayah Kukar.

Dalam persidangan mendatang, jaksa akan menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, disertai dakwaan subsider sebagai alternatif pembuktian di hadapan majelis hakim. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Gusti HamdaniKejati KaltimKorupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Disnakertrans Optimistis Job Fair Kubar 2026 Mampu Perluas Peluang Kerja

Berita Undas

Kejati Kaltim Amankan Rp699 Miliar dan Sederet Aset dari Kasus Korupsi Tambang Rp6,85 Triliun
Rabu, 8 Juli 2026
Disnakertrans Optimistis Job Fair Kubar 2026 Mampu Perluas Peluang Kerja
Rabu, 8 Juli 2026
Job Fair 2026 Kubar Digelar, Pemkab Gandeng Dunia Usaha Perluas Peluang Kerja
Rabu, 8 Juli 2026
PBVSI Kubar Fokus Bina Atlet dan Prestasi Terbaik di Porprov 2026
Selasa, 7 Juli 2026
Arah Kebijakan APBD 2027, Fokus Perkuat Ekonomi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Selasa, 7 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemkot Samarinda saat melakukan tinjauan ke tanggul yang berada di Jembatan, Jalan. PM. Noor.
Pemerintahan

Pelebaran Jalan dan Jembatan PM Noor, Upaya Pemerintah Samarinda Menjawab Tantangan Banjir dan Kemacetan

4 Min Read
Politik

Bawaslu Kaltim Soroti Politik Uang dan Gesekan di Medsos Jelang Pilkada 2024

2 Min Read
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto.
Hukum & Kriminal

Karutan Samarinda Akui Celah Keamanan Usai Terungkapnya Peredaran Narkoba

3 Min Read
Advertorial

Rehabilitasi Hotel Atlet dan Stadion Palaran, Akmal Malik Ajak Kerjasama Pemuda Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?