By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Amankan Rp699 Miliar dan Sederet Aset dari Kasus Korupsi Tambang Rp6,85 Triliun

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 8 Juli 2026
Share
Tim Kejati Kaltim saat memperlihatkan penyelamatan uang negara dari kasus pengelolaan tambang ilegal di lahan transmigrasi Kukar. (Din/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya berujung pada pelimpahan tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) juga mengklaim telah mengamankan uang hampir Rp700 miliar beserta sejumlah aset mewah sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut nilai uang yang telah dititipkan para terdakwa mencapai Rp699.704.988.362. Penitipan itu dilakukan sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan.

“Penitipan uang dan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Gusti saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, pada tahap penyidikan para terdakwa menitipkan uang sekitar Rp271,73 miliar. Nilai itu kemudian bertambah Rp427,97 miliar ketika perkara memasuki tahap penuntutan. Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya.

Tak hanya itu, Kejati Kaltim turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya mobil Hyundai Creta, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah.

Upaya pemulihan aset itu dilakukan di tengah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

Sementara itu, proses hukum kasus ini kini memasuki babak baru. Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Perkara tersebut diajukan dalam tujuh berkas terpisah dengan tujuh terdakwa. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005–2014, serta tiga direksi perusahaan yang berada di bawah JMB Group, yakni PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Gusti.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya ikut mendampingi proses pelimpahan lantaran lokasi perkara berada di wilayah Kukar.

Dalam persidangan mendatang, jaksa akan menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, disertai dakwaan subsider sebagai alternatif pembuktian di hadapan majelis hakim. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Gusti HamdaniKejati KaltimKorupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Disnakertrans Optimistis Job Fair Kubar 2026 Mampu Perluas Peluang Kerja
Next Article Kecamatan Tering Perkuat Budaya Gotong Royong

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Kawasan Pergudangan Sutami: Jangan Tunggu Jalan Rusak Lagi
Rabu, 7 Oktober 2026
Suparno Minta Pencegahan Stunting Tak Berhenti di Paket Susu, Harus Dikawal sampai RT
Rabu, 7 Oktober 2026
Banjir Sambutan-Selili Tak Cukup Diatasi dengan Drainase, DPRD Usul Kolam Retensi
Rabu, 7 Oktober 2026
DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Polresta Samarinda Saat Menggelar Konfrensi Pres Terkait Pencurian AC Outdoor.
Hukum & Kriminal

Maraknya Pencurian AC Outdoor di Samarinda, Tiga Pelaku Diamankan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Penipu Berkedok TNI Gadungan Dibekuk di Penajam Paser Utara

2 Min Read
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Pemerintahan

Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Ruas Jalan Nasional, Fokus Perbaikan Infrastruktur di Pedalaman

2 Min Read
Samarinda

Pelanggan Tirta Kencana Dipermudah, Lapor Gangguan Air Kini Bisa 24 Jam via WhatsApp

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?