Samarinda, Sekala.id – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD Samarinda. Meski demikian, legislatif mengingatkan agar proyek tersebut tidak terburu-buru direalisasikan sebelum seluruh aspek teknis, terutama kesiapan lahan dan kesesuaian tata ruang, dipastikan terlebih dahulu.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai kehadiran PLTSa dapat menjadi solusi ganda bagi kota ini. Selain membantu mengurangi persoalan sampah yang terus meningkat, fasilitas tersebut juga berpotensi menghasilkan energi alternatif yang bermanfaat bagi daerah.
Namun, menurut Novan, penentuan lokasi pembangunan harus menjadi perhatian utama pemerintah. Ia menegaskan, proyek strategis semacam ini wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“DPRD tentu menyambut baik rencana pembangunan PLTSa di Samarinda. Tinggal bagaimana nanti tata letaknya dan harus disesuaikan dengan RTRW yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Dia menjelaskan, kesesuaian lokasi tidak hanya berkaitan dengan regulasi tata ruang, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Karena itu, pemerintah perlu memastikan teknologi yang digunakan mampu mengendalikan potensi pencemaran, terutama emisi udara dari proses pengolahan sampah.
Menurut Novan, jika dikelola dengan teknologi yang tepat dan manajemen yang profesional, PLTSa justru dapat memberikan manfaat besar bagi Samarinda. Volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang, sementara limbah yang selama ini menjadi masalah dapat diubah menjadi sumber energi bernilai ekonomis.
“Kalau sampah dikelola menjadi pembangkit listrik, dampaknya bisa sangat minim karena limbah tersebut diproses dan menghasilkan energi,” katanya.
Meski mendukung rencana tersebut, DPRD Samarinda hingga kini mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun dokumen teknis terkait proyek PLTSa. Sejumlah informasi penting, mulai dari lokasi pembangunan, status lahan hingga skema pengelolaan, masih belum dibahas bersama legislatif.
Novan mencontohkan kawasan sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan yang sempat disebut sebagai lokasi potensial pembangunan PLTSa. Namun, menurutnya, kesiapan lahan di kawasan tersebut masih perlu dipastikan sebelum rencana dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau misalnya dibangun dekat TPA Sambutan, lahannya siap atau tidak, itu juga belum dibahas,” tegasnya.
Novan menambahkan, rencana pembangunan PLTSa di Samarinda saat ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian yang matang agar proyek yang digadang-gadang menjadi solusi pengelolaan sampah tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
“Ini masih sebatas rencana dan belum pernah dibahas di DPRD,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)