Samarinda, Sekala.id – Kebutuhan material konstruksi di Kalimantan Timur (Kaltim) terus melonjak seiring masifnya pembangunan infrastruktur, termasuk proyek penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ketersediaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C yang telah berstatus produksi dan beroperasi secara legal masih jauh dari ideal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan belum seluruh daerah di Kaltim memiliki tambang galian C berizin yang mampu memasok kebutuhan pembangunan secara optimal. Kondisi tersebut menjadi tantangan di tengah tingginya permintaan material seperti batu pecah, pasir, dan tanah urug yang dibutuhkan untuk berbagai proyek strategis di daerah.
“Permintaan material konstruksi memang cukup besar, sementara belum semua daerah memiliki tambang galian C yang telah menyelesaikan seluruh proses perizinan,” kata Bambang, Jumat (19/6/2026).
Untuk mempercepat ketersediaan pasokan material legal, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemegang izin usaha pertambangan agar segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi hingga memperoleh izin produksi.
Data ESDM Kaltim menunjukkan terdapat 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) MBLB yang telah diterbitkan. Namun mayoritas masih berada pada tahap eksplorasi dan belum dapat menghasilkan material untuk kebutuhan pasar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 WIUP masih menjalani tahapan eksplorasi. Sementara sekitar 30 WIUP telah memasuki fase operasi produksi. Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut belum otomatis dapat melakukan kegiatan penambangan karena masih harus mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bambang menyebut, hingga saat ini baru sekitar 14 perusahaan yang telah memperoleh RKAB dan berhak menjalankan kegiatan produksi serta pemasaran hasil tambang secara resmi.
Menurutnya, panjangnya proses perizinan menjadi salah satu faktor yang membuat percepatan produksi tambang galian C tidak dapat dilakukan secara instan. Sejak pengajuan izin hingga seluruh persyaratan disetujui, prosesnya dapat berlangsung lebih dari satu tahun.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan yang telah mengantongi izin dasar agar segera menyelesaikan seluruh tahapan lanjutan sehingga dapat masuk ke fase produksi.
“Perusahaan yang sudah memiliki RKAB diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan di daerah. Sementara yang masih berproses akan terus kami dampingi agar segera mencapai tahap produksi,” ujar Bambang. (Jor/El/Sekala)