Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sejatinya sudah mengantongi kemenangan hukum dalam sengketa pengelolaan SMA Negeri 10 Samarinda. Banding yang diajukan Yayasan Melati resmi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan pemerintah.
Namun, kemenangan itu belum berujung pada langkah di lapangan. Pasalnya Pemprov Kaltim memilih menahan diri untuk mengambil alih aset sekolah karena khawatir memicu gejolak di lingkungan pendidikan.
PTTUN Banjarmasin melalui putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM menolak permohonan banding Yayasan Melati dan menguatkan putusan PTUN Samarinda. Dengan putusan tersebut, kedudukan hukum Pemprov Kaltim atas aset dan operasional SMAN 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M Rifaddin kian kuat.
Perkara bermula ketika Yayasan Melati menggugat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terkait pengelolaan sekolah. Melalui gugatan Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD, yayasan meminta pembatalan keputusan pemerintah sekaligus mengembalikan pengelolaan SMAN 10 ke lokasi lama di Jalan PM Noor.
Namun gugatan itu kandas. PTUN Samarinda menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Putusan tersebut kemudian bertahan hingga tingkat banding.
Secara hukum, pemerintah kini tidak lagi menghadapi hambatan berarti untuk mengambil langkah atas aset yang disengketakan. Akan tetapi, Pemprov Kaltim memilih jalan yang lebih hati-hati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengakui pemerintah sengaja menunda langkah lanjutan meskipun putusan pengadilan sudah berpihak kepada mereka.
“Dari pengadilan sebenarnya tidak ada masalah. Cuma kita pertimbangkan supaya tidak ada gejolak. Kita cari momen yang pas saja,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Armin, pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan perkara perdata yang juga berkaitan dengan aset tersebut. Kejelasan perkara itu diperkirakan akan diperoleh dalam waktu dekat.
Sikap menahan diri itu menunjukkan bahwa persoalan SMA 10 tidak lagi semata-mata soal menang atau kalah di ruang sidang. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul apabila proses pengambilalihan aset dilakukan secara terburu-buru.
Di sisi lain, Disdikbud Kaltim menilai penundaan tersebut tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap kegiatan belajar mengajar yang dijalankan Yayasan Melati. Jumlah peserta didik yang masih bersekolah di bawah yayasan disebut relatif terbatas. (Kal/El/Sekala)