By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Menang di Pengadilan, Pemprov Kaltim Masih Tahan Eksekusi Aset SMA 10 Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 19 Juni 2026
Share
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sejatinya sudah mengantongi kemenangan hukum dalam sengketa pengelolaan SMA Negeri 10 Samarinda. Banding yang diajukan Yayasan Melati resmi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan pemerintah.

Namun, kemenangan itu belum berujung pada langkah di lapangan. Pasalnya Pemprov Kaltim memilih menahan diri untuk mengambil alih aset sekolah karena khawatir memicu gejolak di lingkungan pendidikan.

PTTUN Banjarmasin melalui putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM menolak permohonan banding Yayasan Melati dan menguatkan putusan PTUN Samarinda. Dengan putusan tersebut, kedudukan hukum Pemprov Kaltim atas aset dan operasional SMAN 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M Rifaddin kian kuat.

Perkara bermula ketika Yayasan Melati menggugat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terkait pengelolaan sekolah. Melalui gugatan Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD, yayasan meminta pembatalan keputusan pemerintah sekaligus mengembalikan pengelolaan SMAN 10 ke lokasi lama di Jalan PM Noor.

Namun gugatan itu kandas. PTUN Samarinda menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Putusan tersebut kemudian bertahan hingga tingkat banding.

Secara hukum, pemerintah kini tidak lagi menghadapi hambatan berarti untuk mengambil langkah atas aset yang disengketakan. Akan tetapi, Pemprov Kaltim memilih jalan yang lebih hati-hati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengakui pemerintah sengaja menunda langkah lanjutan meskipun putusan pengadilan sudah berpihak kepada mereka.

“Dari pengadilan sebenarnya tidak ada masalah. Cuma kita pertimbangkan supaya tidak ada gejolak. Kita cari momen yang pas saja,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Armin, pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan perkara perdata yang juga berkaitan dengan aset tersebut. Kejelasan perkara itu diperkirakan akan diperoleh dalam waktu dekat.

Sikap menahan diri itu menunjukkan bahwa persoalan SMA 10 tidak lagi semata-mata soal menang atau kalah di ruang sidang. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul apabila proses pengambilalihan aset dilakukan secara terburu-buru.

Di sisi lain, Disdikbud Kaltim menilai penundaan tersebut tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap kegiatan belajar mengajar yang dijalankan Yayasan Melati. Jumlah peserta didik yang masih bersekolah di bawah yayasan disebut relatif terbatas. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:ArminPemprov KaltimSMA Negeri 10 SamarindaYayasan Melati
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Soroti Rapor Merah Lingkungan, Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
Next Article Kebutuhan Material IKN Melonjak, ESDM Kaltim Pacu Legalitas Tambang Galian C

Berita Undas

Kebutuhan Material IKN Melonjak, ESDM Kaltim Pacu Legalitas Tambang Galian C
Jumat, 19 Juni 2026
Menang di Pengadilan, Pemprov Kaltim Masih Tahan Eksekusi Aset SMA 10 Samarinda
Jumat, 19 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Rapor Merah Lingkungan, Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Desak PT BBE Tuntaskan Hibah TPU Loa Bakung yang Mangkrak 14 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026
Andalalin Jadi Sorotan, DPRD Minta W Superclub Tunda Operasional Jika Izin Belum Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Air Terjun Batu Ampar.
Advertorial

Air Terjun Batu Ampar Buka Harapan Baru Warga Desa Loa Raya

2 Min Read
Sekda Kukar, Sunggono, memimpin upacara peringatan Harkitnas 20 Mei 2025
Advertorial

Peringati Harkitnas 2025, Sekda Kukar Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

2 Min Read
Samarinda

Sekolah Terpadu Internasional di Samarinda Tetap Patuh pada Kurikulum Nasional

2 Min Read
Olahraga

Dari Samarinda ke Nasional, Kisah Nurul Sandika Maudi, Juara Karate Kaltim yang Siap Berlaga di O2SN

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?