Samarinda, Sekala.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan sistem parkir berlangganan mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Samarinda. Meski demikian, kalangan legislatif meminta skema pembayaran dirancang lebih fleksibel agar tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai program yang tengah disusun Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda itu memiliki tujuan positif. Selain dapat menata sistem perparkiran yang selama ini kerap menjadi sorotan, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Deni menegaskan bahwa parkir berlangganan masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan. Karena itu, sejumlah aspek masih perlu disempurnakan sebelum program dijalankan.
“Masih ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi dan disempurnakan. Dishub juga menyampaikan bahwa program ini belum menjadi suatu keharusan atau kewajiban, sehingga sifatnya masih opsional,” ujar Deni, Jumat (12/6/2026).
Data Dishub Samarinda menunjukkan jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Tepian saat ini mencapai sekitar 971 ribu unit. Dari angka tersebut, sekitar 886 ribu unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan sisanya kendaraan roda empat.
Besarnya jumlah kendaraan itu dinilai menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui skema parkir berlangganan. Menurut Deni, apabila tingkat partisipasi masyarakat tinggi, potensi pendapatan yang bisa dihimpun dari sektor tersebut akan sangat besar.
“Kalau masyarakat ikut berpartisipasi dalam program ini, tentu bisa mendukung dan mendongkrak PAD secara signifikan. Potensinya cukup besar,” katanya.
Dalam rancangan yang dipaparkan Dishub, tarif parkir berlangganan diusulkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Skema tersebut dinilai lebih ekonomis dibandingkan pembayaran parkir harian yang dilakukan sepanjang tahun.
Meski begitu, DPRD menilai besaran tarif tersebut tetap perlu disertai pilihan pembayaran yang lebih ringan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian fasilitas cicilan agar masyarakat tidak harus membayar sekaligus di muka.
“Misalnya tarif Rp400 ribu itu bisa dicicil enam kali, delapan kali, atau sepuluh kali pembayaran. Dengan begitu masyarakat tidak merasa terbebani,” ujar Deni.
Selain opsi cicilan, DPRD juga mendorong pemerintah kota menyiapkan berbagai insentif untuk menarik minat warga. Bentuknya bisa berupa potongan harga, promo tertentu, atau stimulus lain yang membuat masyarakat lebih tertarik bergabung dalam program tersebut.
Menurut Deni, keberhasilan parkir berlangganan tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan yang diperoleh daerah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan itu mampu memberikan manfaat tanpa memberatkan warga.
“Tujuan utamanya adalah menata sistem parkir di Kota Samarinda. Tetapi di saat yang sama, kebijakan ini juga harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak menambah beban mereka,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)