Samarinda, Sekala.id – Penerapan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) saban Jumat di lingkungan DPRD Samarinda mendapat penegasan dari pimpinan agar tidak disalahartikan sebagai hari libur oleh aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menekankan bahwa seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugasnya dari rumah sesuai jam kerja yang berlaku. Ia bahkan mengingatkan agar pegawai tidak meninggalkan rumah selama jam kerja berlangsung.
“Jadi ASN tidak boleh keluar rumah sampai jam kerja selesai,” tegas Helmi, Sabtu (2/5/2026).
Helmi menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendorong efisiensi energi dan menekan biaya operasional, termasuk pengeluaran bahan bakar kendaraan pegawai. Oleh karena itu, implementasinya harus disertai dengan disiplin tinggi dari seluruh ASN.
Ia menambahkan, meskipun pegawai bekerja dari rumah, aktivitas pelayanan publik dan kegiatan kelembagaan di DPRD tetap berjalan. Beberapa agenda penting bahkan tetap dilaksanakan secara langsung di kantor, terutama yang membutuhkan koordinasi intensif atau melibatkan pihak eksternal.
“WFH ini bukan berarti libur. Aktivitas kantor tetap berjalan, terutama untuk hal-hal yang sifatnya penting,” jelasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)