By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
EkonomiNasional

Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 31 Maret 2026
Share
SHARE

Sekala.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keputusan terkait harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi berada langsung di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.

Contents
Penentuan Harga BBM NonsubsidiBBM Kategori IndustriPernyataan dari PertaminaFokus pada Perlindungan Masyarakat

“Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat,” ujar Bahlil setelah menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, 30 Maret 2026.

Penentuan Harga BBM Nonsubsidi

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menjelaskan mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi. Menurutnya, untuk BBM nonsubsidi, harga telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi di pasar global. Ia menanggapi isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026.

Bahlil mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 terdapat dua formulasi harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. “Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” jelasnya.

BBM Kategori Industri

BBM kategori industri umumnya merupakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi, seperti RON 95 dan RON 98 yang digunakan oleh kelompok masyarakat mampu serta sektor usaha. Oleh karena itu, perubahan harga tidak menjadi beban negara lantaran tidak mendapat subsidi.

“Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampu, lah. Seperti, mohon maaf, contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya, kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar, monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali,” ucap Bahlil.

Namun begitu, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan energi tetap berada pada perlindungan masyarakat melalui BBM subsidi.

Pernyataan dari Pertamina

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron sebelumnya menegaskan belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM jenis pertamax, sehingga proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Baron pada Senin, 30 Maret 2026.

Lebih jauh, Baron meminta masyarakat untuk mencari informasi harga BBM yang valid pada saluran resmi Pertamina. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan dukungannya terhadap imbauan pemerintah untuk menggunakan energi secara bijak.

Fokus pada Perlindungan Masyarakat

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga BBM subsidi agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, kebijakan energi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya ketidakseimbangan antara sektor industri dan masyarakat umum, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan energi yang transparan dan adil.

(Sekala.id)

TAGGED:Bahlil LahadaliaHarga BBMMenteri ESDM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Next Article Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka

Berita Undas

DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026
Bom Waktu Demografi 2030 Mengintai Samarinda, DPRD Soroti Minimnya Anggaran KB
Kamis, 30 April 2026
Warga Bendang Andalkan Air Bekas Tambang, DPRD Desak Perumdam Perluas Layanan
Kamis, 30 April 2026
DPRD Soroti Dugaan Ketidakteraturan Pendataan Pedagang Pasar Pagi
Rabu, 29 April 2026
DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Stunting, Libatkan RT hingga PKK
Rabu, 29 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Mutasi Besar-Besaran di Polri, Kapolres Berau dan Sejumlah Pejabat Polda Kaltim Diganti

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Seleb TikTok Satria ‘Cogil’ Dibekuk Polisi karena Pengeroyokan

2 Min Read
Nasional

Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasinya

3 Min Read
Nasional

Ganjar, Jokowi, dan 4 Ribu Petani Ramaikan Rakernas IV PDIP

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?