Samarinda, Sekala.id – Persoalan parkir liar yang makin merajalela di Samarinda memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) turun tangan lebih keras. Tak berhenti di penertiban juru parkir liar (jukir liar), namun juga ancaman pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang abai terhadap penyediaan lahan parkir jadi sorotan utama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, blak-blakan mengatakan bahwa ketidakpatuhan sebagian besar pelaku usaha dalam menyediakan parkir sesuai aturan menjadi biang kerok kekacauan lalu lintas di Kota Tepian.
“Kalau pengusaha mau untung, ya harus ikut aturannya. Jangan cuma jualan, tapi bikin macet. Kalau tetap bandel, izinnya bisa kami cabut,” tegas Manalu, Kamis (4/7).
Manalu mencontohkan sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro yang kini nyaris kehilangan fungsi jalan utamanya akibat maraknya parkir sembarangan, pedagang kaki lima, hingga penggunaan trotoar sebagai lapak dagang.
Menurut dia, persoalan ini sudah kronis dan tak bisa dibiarkan hanya dengan razia sesekali. Dibutuhkan regulasi yang tegas dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Bukan cuma soal jukir liar. Ini tentang ketertiban kota. Kalau tidak tegas sekarang, Samarinda bisa lumpuh,” tambahnya.
Pemkot pun tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang akan memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tak memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir. Konsep ini terinspirasi dari aturan tegas yang diterapkan di Surabaya.
Tak hanya itu, Dishub juga menyoroti minimnya transportasi publik di Samarinda. Manalu menegaskan pentingnya komitmen pemerintah untuk mengalokasikan minimal 5 persen dari APBD guna memperbaiki dan memperluas layanan angkutan umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009.
“Kalau pemerintah tidak mau investasi di transportasi umum, ya jangan heran kalau mobil dan motor terus memadati jalan,” katanya.
Terkait parkir di ritel modern seperti Indomaret atau Alfamart, Manalu mengingatkan bahwa pajak parkir yang telah dibayarkan seharusnya membuat pungutan di lapangan tidak perlu lagi terjadi. Petugas parkir liar di area seperti ini akan dibina atau ditindak jika melanggar.
“Tidak boleh ada pungutan ganda. Pajak sudah dibayar, tidak ada alasan untuk tarik uang lagi,” tegasnya.
(Jor/El/Sekala)