By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 12 Februari 2025
Share
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) masih menggarap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Terbaru, pada Selasa (11/2/2025) lalu, tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memeriksa lima saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kelima saksi tersebut adalah WM, mantan Direktur Operasional BKK RW, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, DR, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS, ADG, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS, dan DM, mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IGS dan pihak lainnya.

“Lima saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS Tahun 2017 s/d 2020 atas nama tersangka IGS,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), tim penyidik Kejati Kaltim juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini.

“Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” tambahnya.

Berikut adalah barang bukti yang disita:

  1. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
  2. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
  3. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
  4. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
  5. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
  6. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
  7. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
  8. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
  9. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan;
  10. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
  11. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
  12. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
  13. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  14. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  15. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  16. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  17. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  18. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  19. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  20. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  21. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  22. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  23. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  24. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kejati KaltimKorupsiPerusda Bara Kaltim SejahteraToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Air Siap Minum di Samarinda Tak Laku, Warga Masih Percaya Air Isi Ulang
Next Article Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Turap Sungai Telihan di Bontang

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Terima Kasih, Hendro Siswanto! Gelandang Veteran Borneo FC Resmi Berpisah

2 Min Read
Samarinda

Akmal Malik Bantah Isu Pemotongan Anggaran Beasiswa: “Saya Tak Cawe-Cawe”

2 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Dorong Profesionalisme Olahraga Lewat Pelatihan Pelatih dan Wasit

2 Min Read
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), Rasman Rading
Advertorial

Tiga Atlet Panahan Kaltim Ikuti Pelatnas, Dispora Fokus Persiapkan Pelapis Junior

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?