Kukar, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyisir Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi. Kali ini, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan pejabat berinisial AI yang berlokasi di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Selasa (22/10/2024).
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi KPK yang sebelumnya telah menyasar sejumlah lokasi penting, termasuk kediaman mantan politisi berinisial RS di Loa Ipuh serta kantor dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Samarinda. KPK mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kaltim.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lima kendaraan KPK dan satu unit mobil dinas dari Satuan Samapta Polresta Samarinda tampak terparkir di depan rumah AI. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam, dimulai pukul 10.00 WITA hingga 14.30 Wita, dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian.
Petugas KPK terlihat keluar dari rumah dengan membawa koper dan ransel yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus tersebut. Meski belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang sedang diselidiki, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus izin pertambangan yang menyeret beberapa tokoh penting, termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Sejak September 2024, KPK telah aktif melakukan penyelidikan di Kaltim dengan fokus pada kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, namun identitas mereka belum dipublikasikan. Selain itu, tiga orang lainnya telah dicekal untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. (Kal/El/Sekala)