By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Setelah Buron, Zainal Muttaqin Akhirnya Mendekam di Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 4 Oktober 2024
Share
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Terpidana Zainal Muttaqin, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini telah dijemput dan dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Balikpapan. Ia dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, dan pada Kamis (3/10/2024), Zainal dipindahkan dari Jakarta ke Kejaksaan Negeri Balikpapan menggunakan pesawat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Toni Yuswanto, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersebut, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Zainal Muttaqin ditangkap di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024,” ungkap Toni.

Setelah penangkapan, Zainal sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dijemput oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Balikpapan, yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Handaya, dan Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudi Arianto Tri Santosa. Proses penjemputan itu dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024, tertanggal 2 Oktober 2024.

Sesampainya di Balikpapan, Zainal langsung dieksekusi di Rutan Kelas IIA Kota Balikpapan untuk menjalani pidana penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024, tertanggal 25 Juni 2024, yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan. Toni menambahkan bahwa selama proses penjemputan dan eksekusi, Zainal bersikap kooperatif sehingga semuanya berjalan lancar.

Dalam penjelasannya, Toni juga merinci kasus yang menjerat Zainal Muttaqin. Kasus penggelapan itu terjadi sejak 27 Oktober 2016 hingga 2022, ketika Zainal menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT. Duta Manuntung, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, KM 3,5, Balikpapan Utara. Kejahatan yang dilakukannya berhubungan dengan pelanggaran Pasal 84 ayat 2 KUHAP. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DPOToni YuswantoZainal Muttaqin
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Dishub dan Satpol PP Diuji, Pak Ogah Ganggu Proyek Drainase
Next Article Bawaslu Samarinda Soroti APK Tak Sesuai Aturan, Siapa yang Harus Menertibkan?

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Gadis Remaja Ditinggal di Rumah Kosong Setelah Dagangannya Dirampas

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penjarahan Rolling Door Pasar Pagi Samarinda

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Belasan Gram Sabu Disita

2 Min Read
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat melakukan tinjauan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2024 di Balikpapan pada Rabu (11/12/2024).(Ist)
Balikpapan

Akmal Malik Tinjau Program Makan Gratis, Komitmen Kaltim untuk Generasi Sehat

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?