By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Ginjal Dijual ke Kamboja, 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 21 Juli 2023
Share
12 Pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam pers rilis di gedung Ditreskrimum (Foto: Istimewa)
SHARE

Sekala.id – Polisi menangkap 12 orang yang terlibat dalam sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional di Bekasi. Mereka menjual ginjal para korban ke Kamboja dengan harga Rp 200 juta per ginjal. Salah satu tersangka adalah oknum polisi yang diduga menghalangi penyidikan.

Sindikat ini beroperasi di sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi. Di sana, polisi menemukan barang bukti seperti paspor, tiket pesawat, surat keterangan sehat, dan uang tunai. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Septian yang mengaku sebagai koordinator Indonesia untuk sindikat ini.

Septian mengatakan bahwa sindikat ini memiliki jaringan di Kamboja dan India. Dia merekrut sekitar 30 orang sebagai calon pendonor ginjal dengan janji uang Rp 135 juta. Dia juga menyebutkan nama-nama lain yang terlibat dalam sindikat ini, seperti Hanif, Luqman, Aipda M, dan HA.

Hanif adalah penghubung antara Indonesia dan Kamboja. Dia mengurus segala urusan operasi pengangkatan ginjal di Kamboja, mulai dari rumah sakit, dokter, hingga perawatan. Luqman adalah pelayan calon pendonor selama di Kamboja. Aipda M adalah oknum polisi yang merintangi penyidikan. HA adalah oknum petugas imigrasi yang membantu pengurusan paspor.

Selain mereka, polisi juga menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rizki, Dedi, Yudi, Agus, Rudi, dan Eko. Mereka bertugas sebagai perekrut calon pendonor ginjal.

Para tersangka dijerat dengan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Kasus ini mengejutkan dan menyedihkan banyak orang. Para korban tidak hanya kehilangan ginjal mereka yang penting untuk hidup, tetapi juga menghadapi bahaya kesehatan dan psikologis yang besar. Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari negara.

Masyarakat menuntut agar polisi mengusut kasus ini sampai tuntas dan memberantas sindikat jahat ini. Mereka juga meminta agar pemerintah lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap warga negara yang menjadi korban TPPO, terutama di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap praktik-praktik eksploitasi organ tubuh manusia yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. (Red/Zal/Sekala)

TAGGED:Eksploitasi OrganGinjalJual Beli OrganOknum PolisiTPPO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 5 Tips Mengatur Keuangan Pribadi dengan Bijak dan Hemat
Next Article Borneo FC Puncaki Klasemen Usai Kalahkan Barito Putera 2-1

Berita Undas

Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SPMB 2025 Dibuka 16 Juni, Disdikbud Kaltim Siapkan Skema Antisipasi Sekolah Penuh
Kamis, 12 Juni 2025
Waspada Kembali Meningkat: Dua Pasien Positif Antigen di RSUD AWS Samarinda Masuk Isolasi Khusus
Senin, 9 Juni 2025
Cara Aman Menikmati Daging Kurban dengan Benar dan Sehat
Jumat, 6 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Hanya Thailand yang Belum Kalah, Apakah Asia Tenggara Masih Punya Peluang di Piala Asia 2023?

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Modus Sarang Walet, Kedok Persembunyian 1,5 Kg Sabu di Samarinda

2 Min Read
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto.
Hukum & Kriminal

Karutan Samarinda Akui Celah Keamanan Usai Terungkapnya Peredaran Narkoba

3 Min Read
Nasional

Jokowi Ingatkan Risiko Ekonomi Global dalam Rapat Terbatas, Fokus pada Prioritas di RAPBN 2025

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?