By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Ginjal Dijual ke Kamboja, 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 21 Juli 2023
Share
12 Pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam pers rilis di gedung Ditreskrimum (Foto: Istimewa)
SHARE

Sekala.id – Polisi menangkap 12 orang yang terlibat dalam sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional di Bekasi. Mereka menjual ginjal para korban ke Kamboja dengan harga Rp 200 juta per ginjal. Salah satu tersangka adalah oknum polisi yang diduga menghalangi penyidikan.

Sindikat ini beroperasi di sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi. Di sana, polisi menemukan barang bukti seperti paspor, tiket pesawat, surat keterangan sehat, dan uang tunai. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Septian yang mengaku sebagai koordinator Indonesia untuk sindikat ini.

Septian mengatakan bahwa sindikat ini memiliki jaringan di Kamboja dan India. Dia merekrut sekitar 30 orang sebagai calon pendonor ginjal dengan janji uang Rp 135 juta. Dia juga menyebutkan nama-nama lain yang terlibat dalam sindikat ini, seperti Hanif, Luqman, Aipda M, dan HA.

Hanif adalah penghubung antara Indonesia dan Kamboja. Dia mengurus segala urusan operasi pengangkatan ginjal di Kamboja, mulai dari rumah sakit, dokter, hingga perawatan. Luqman adalah pelayan calon pendonor selama di Kamboja. Aipda M adalah oknum polisi yang merintangi penyidikan. HA adalah oknum petugas imigrasi yang membantu pengurusan paspor.

Selain mereka, polisi juga menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rizki, Dedi, Yudi, Agus, Rudi, dan Eko. Mereka bertugas sebagai perekrut calon pendonor ginjal.

Para tersangka dijerat dengan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Kasus ini mengejutkan dan menyedihkan banyak orang. Para korban tidak hanya kehilangan ginjal mereka yang penting untuk hidup, tetapi juga menghadapi bahaya kesehatan dan psikologis yang besar. Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari negara.

Masyarakat menuntut agar polisi mengusut kasus ini sampai tuntas dan memberantas sindikat jahat ini. Mereka juga meminta agar pemerintah lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap warga negara yang menjadi korban TPPO, terutama di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap praktik-praktik eksploitasi organ tubuh manusia yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. (Red/Zal/Sekala)

TAGGED:Eksploitasi OrganGinjalJual Beli OrganOknum PolisiTPPO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 5 Tips Mengatur Keuangan Pribadi dengan Bijak dan Hemat
Next Article Borneo FC Puncaki Klasemen Usai Kalahkan Barito Putera 2-1

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

4 Min Read

Dua Kali Disebut Jokowi sebagai Capres PDIP, Ini Reaksi Ganjar Pranowo di GBK

2 Min Read
Nasional

Suparmanto Persembahkan Emas, Sri Wahyuni Bangga Atlet Gulat Kaltim Berjaya

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Anak Tiri di Samarinda: Pelaku Diamankan, Korban Dikonseling

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?