Samarinda, Sekala.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, berinisial JA, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Penangkapan JA ini bukan tanpa alasan, dia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa kunjungan wisata. Alih-alih menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia, JA justru terlibat dalam aktivitas bisnis yang melanggar izin tinggal.
Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/9/2024), menjelaskan modus operandi yang dijalankan oleh JA.
“JA menggunakan visa wisata, tetapi aktivitas yang dilakukannya di Samarinda adalah jual beli alat berat untuk diekspor dan didaur ulang di luar negeri,” ungkap Washington tegas.
Kisah ini terkuak setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Samarinda. JA ternyata bukan pelaku tunggal. Ia diduga terlibat dalam sebuah perusahaan ekspor-impor di Samarinda. Di perusahaan itu, dirinya berperan sebagai penanam modal asing (PMA) bersama dua rekannya yang juga berasal dari Suriah. Washington menegaskan, visa yang seharusnya digunakan JA adalah visa khusus PMA, bukan visa wisata.
“Untuk kegiatan PMA seperti ini, seharusnya JA menggunakan izin tinggal terbatas selama satu atau dua tahun, bukan visa kunjungan wisata,” tutur Washington dengan nada serius.
Penangkapan ini bukan datang tiba-tiba. Sejak 3 Juli 2024, pihak Imigrasi Samarinda telah mencurigai gerak-gerik JA. Ia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan. Meski visa wisata memberikan fleksibilitas dalam berpindah tempat, namun hal itu tidak berlaku untuk aktivitas bisnis. Pihak Imigrasi menyebut tindakan JA ini sebagai penyalahgunaan visa yang jelas-jelas melanggar aturan.
Lebih dari itu, Washington juga mengungkap peran penting dua rekan JA yang masih buron.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan JA yang juga WNA asal Suriah. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa untuk kegiatan bisnis ilegal ini,” jelasnya.
JA kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau deportasi ke negara asalnya. Pihak Imigrasi Samarinda berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lainnya guna menuntaskan kasus ini. (Kal/El/Sekala)