Samarinda, Sekala.id – Di tengah keresahan warga terhadap parkir liar, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) ilegal. Langkah ini diambil setelah sebuah insiden di Mie Gacoan, Jalan Wahid Hasyim, Samarinda yang viral di media sosial dan melibatkan perusakan kaca mobil oleh jukir liar pada Minggu malam (11/8/2024).
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, bekerja sama dengan Polresta dan Satpol PP, meluncurkan operasi penertiban. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan praktik parkir ilegal dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama di area yang rawan kecelakaan.
“Posisi restoran di tanjakan, tanpa median jalan, dan dekat tikungan sangat berisiko. Kami meminta manajemen segera mengurus izin Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) dan menyediakan lahan parkir yang cukup,” ungkap Manalu pada Selasa (13/8/2024).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota memperkenalkan program “Samarinda Bebas Jukir Liar”. Program ini menekankan penggunaan sistem pembayaran parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kecurangan.
“Pembayaran non-tunai akan menekan praktek parkir liar yang merugikan masyarakat,” tegas Manalu.
Dishub Samarinda kini berkoordinasi dengan berbagai bank untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai melalui QRIS di berbagai lokasi parkir strategis.
“Kami ingin sistem parkir di Samarinda menjadi lebih modern dan transparan, serta memberikan keamanan bagi semua pengguna jalan,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyoroti penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat sering dijadikan tempat berjualan oleh pedagang, yang mengganggu pejalan kaki dan memicu munculnya jukir liar.
“Kami telah menetapkan batas waktu hingga 17 Agustus bagi pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas di atas trotoar. Jika tidak, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP,” tegas Manalu.
Dalam operasi Senin (12/8/2023), Kepala Bagian Operasi Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, melaporkan bahwa pihaknya berhasil menjaring 32 jukir liar.
“Tindakan ini bertujuan mencegah terulangnya perusakan kendaraan oleh jukir liar. Mereka akan dibina oleh Dishub agar lebih memahami peran dan kewenangan mereka,” katanya.
Upaya pemerintah kota ini mencerminkan komitmen untuk menata ulang sistem parkir, mengurangi kemacetan, dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi warga dalam memarkirkan kendaraan mereka. (Jor/El/Sekala)