Samarinda, Sekala.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satreskoba Polresta) Samarinda membongkar jaringan narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi senyap di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran pada Kamis sore (23/5/2024).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Budi Erwanto ini, berhasil menciduk seorang tersangka berinisial GAA (32) di sebuah kandang peternakan burung puyuh.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim kami di lokasi yang dicurigai,” ungkap Iptu Muh Rizal M. Zain, Kabag Humas Polresta Samarinda, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (24/5/2024).
Petugas tidak menemui perlawanan berarti saat mengamankan GAA. Penggeledahan di kediaman GAA pun membuahkan hasil.
“Di sana, kami menemukan berbagai barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 111,62 gram bruto,” jelas Iptu Rizal.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua paket berbeda. Pertama, di dalam dompet kecil berwarna hitam dan oranye, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,43 gram bruto.
Sedangkan sisanya, yaitu enam paket sabu dengan berat total 110,19 gram bruto, disembunyikan GAA di dalam tas kecil berwarna hitam.
Bersama barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, seperti dua lembar plastik klip, satu sendok penakar, satu pak plastik klip, satu timbangan digital, sebuah dompet kecil, sebuah tas hitam, sebuah handphone merek Samsung, uang tunai senilai satu juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba, dan sebuah dompet berwarna cokelat.
Saat ini, GAA dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan mengurangi peredarannya di masyarakat,” tegas Iptu Rizal. (Kal/El/Sekala)