Bandung, Sekala.id – Setelah delapan tahun menjadi buronan, Pegi Setiawan, yang dikenal juga dengan nama Perong, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Pegi, warga Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di Bandung, dan kini polisi masih mengejar dua DPO lainnya, Andi dan Dani.
Dikutip dari Klausa.co, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, dengan bantuan Bareskrim dan berbagai elemen, polisi telah berhasil menangkap Pegi Setiawan di Bandung. Penangkapan ini diumumkan pada hari Rabu (22/5/2024), di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Pegi, yang selama ini bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung, belum diketahui secara pasti lokasi penangkapannya. Kombes Jules menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri jejak pelarian Pegi selama delapan tahun tersebut, termasuk kemungkinan perubahan identitas dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yang juga dikenal sebagai Eky.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyelidikan lebih mendalam. Terima kasih atas kepedulian semua pihak, dan mohon doanya agar kami dapat segera mengungkap kasus ini,” tutur Kombes Jules. (Jor/El/Sekala)