Balikpapan, Sekala.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial H ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (29/1/2024) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 41,37 gram brutto.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggeledah rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain, seperti timbangan, tas merah, plastik bening, ponsel, dan uang tunai Rp 1 juta.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari jaringan dan asal usul sabu tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).
Tersangka H kini ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Jor/El/Sekala)