By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial H ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (29/1/2024) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 41,37 gram brutto.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggeledah rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain, seperti timbangan, tas merah, plastik bening, ponsel, dan uang tunai Rp 1 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari jaringan dan asal usul sabu tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).

Tersangka H kini ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolda KaltimSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Setelah Piala Asia, Timnas Indonesia Siap Berlaga di Kualifikasi Piala Dunia
Next Article Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Berita Undas

DPRD Samarinda Perkuat Kemitraan dengan Media untuk Kawal Transparansi Pembangunan
Kamis, 25 Juni 2026
Ritel Modern Diusulkan Wajib Sediakan 30 Persen Ruang untuk Produk UMKM Samarinda
Kamis, 25 Juni 2026
Program Disdag Jangan Sekadar Serap Anggaran, Harus Berdampak ke Pedagang
Rabu, 24 Juni 2026
Lapak Pasar Pagi Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Iswandi Minta Pengelolaan Transparan
Rabu, 24 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Anggaran Disdag, Dinilai Terlalu Banyak untuk Kegiatan Internal
Rabu, 24 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

4 Min Read
Balikpapan

IKN Bukan Hanya Bangunan Fisik, Otorita Ajak Pemuda Kaltim Tingkatkan Kualitas SDM

2 Min Read
Advertorial

Festival Pemuda Nusantara 2023: Merawat Nilai Sumpah Pemuda di Tengah Keragaman IKN

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dari Kandang Burung Puyuh ke Jeruji Besi, Pengedar Sabu Digerebek Polisi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?