Samarinda, Sekala.id – Pengelolaan lapak di Pasar Pagi Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, meminta pemerintah daerah memastikan proses penataan dan pembagian lapak dilakukan secara terbuka agar tidak memicu persoalan di kalangan pedagang.
Menurut Iswandi, Pasar Pagi merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi utama di Kota Tepian. Karena itu, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penempatan maupun distribusi lapak harus mengedepankan prinsip keadilan dan memberikan kepastian bagi para pedagang.
“Jangan sampai ada pedagang yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan kepastian. Pengelolaan lapak harus transparan dan mengutamakan asas keadilan,” kata Iswandi usai mengikuti hearing Komisi II DPRD Samarinda bersama Dinas Perdagangan, Selasa (23/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai lapak merupakan aset penting bagi keberlangsungan usaha para pedagang. Oleh sebab itu, proses pendataan hingga penetapan lokasi berjualan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga mengingatkan agar lapak yang tersedia benar-benar diberikan kepada pedagang yang aktif menjalankan usaha di pasar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun penguasaan lapak oleh pihak yang tidak berhak.
“Lapak yang disiapkan harus diperuntukkan bagi pedagang yang memang beraktivitas di pasar. Jangan sampai ada yang justru tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek penataan, Iswandi menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah dan para pedagang selama proses pengelolaan berlangsung. Menurutnya, setiap kebijakan harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Komisi II DPRD Samarinda, lanjut dia, akan terus mengawal proses pengelolaan Pasar Pagi agar sejalan dengan tujuan revitalisasi pasar yang tengah dilakukan pemerintah.
“Kita tentu ingin Pasar Pagi terlihat lebih bagus dan tertata. Tapi jangan sampai yang dikejar hanya estetikanya. Yang paling penting adalah fungsinya tetap berjalan, pedagang bisa berjualan dengan nyaman, pembeli mudah berbelanja, dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu,” tutupnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)