By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 12 Februari 2025
Share
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) masih menggarap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Terbaru, pada Selasa (11/2/2025) lalu, tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memeriksa lima saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kelima saksi tersebut adalah WM, mantan Direktur Operasional BKK RW, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, DR, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS, ADG, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS, dan DM, mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IGS dan pihak lainnya.

“Lima saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS Tahun 2017 s/d 2020 atas nama tersangka IGS,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), tim penyidik Kejati Kaltim juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini.

“Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” tambahnya.

Berikut adalah barang bukti yang disita:

  1. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
  2. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
  3. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
  4. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
  5. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
  6. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
  7. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
  8. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
  9. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan;
  10. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
  11. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
  12. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
  13. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  14. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  15. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  16. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  17. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  18. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  19. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  20. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  21. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  22. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  23. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
  24. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kejati KaltimKorupsiPerusda Bara Kaltim SejahteraToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Air Siap Minum di Samarinda Tak Laku, Warga Masih Percaya Air Isi Ulang
Next Article Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Turap Sungai Telihan di Bontang

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingatkan Imbauan Hotel BUMD Jangan Batasi Peluang Swasta
Kamis, 29 Oktober 2026
DPRD Samarinda Desak Kompensasi Lahan Warga Jalan Merdeka Segera Dituntaskan
Kamis, 29 Oktober 2026
TPA Zona 3 Disiapkan, DPRD Samarinda Minta Pengelolaan Sampah Dibenahi dari Hulu
Kamis, 29 Oktober 2026
PJJ Saat Udara Memburuk, DPRD Samarinda Ingatkan Siswa Rentan Tertinggal
Kamis, 29 Oktober 2026
DPRD Samarinda Minta APBD Tak Beri Insentif ke Pengembang Komersial
Kamis, 29 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Wanita Pemberi Air Bekas Sabu ke Balita Jadi Tersangka

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Rita Widyasari di Antara Tuduhan Pemilik Aset Mewah dan Realitas Harta Kekayaan

3 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim dan Ambisi Besar Membangun Sentra Olahraga Bertaraf Dunia

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Polwan dari Jombang Bakar Suami Akibat Kecanduan Judi Online

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?