By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Modus Korupsi Pembangunan Rumah Pegawai di Kutai Timur

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 17 Januari 2024
Share
Kejati Kaltim menggungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPKAD Kutim (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, salah satunya adalah S, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim periode 2017-2020.

Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wobowo, S bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris BPKAD Kutim dan dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga melakukan korupsi dengan mengeluarkan uang lebih dari Rp 4 miliar dari anggaran APBD Kutim yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adi menjelaskan, pada tahun 2019, CV Berkat Kaltim bekerja sama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua untuk melakukan pekerjaan pembangunan perumahan pegawai. Namun, setelah pekerjaan selesai, koperasi tidak membayar uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. CV Berkat Kaltim kemudian menggugat koperasi di pengadilan dan memenangkan gugatan tersebut. Koperasi diwajibkan membayar uang proyek sebesar Rp 4.983.821.814 kepada CV Berkat Kaltim.

“Namun, ternyata ada permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan S selaku mantan Kepala BPKAD Kutim. Mereka mengajukan penagihan pembayaran kepada Pemkab Kutim seolah-olah mereka adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah pegawai tersebut,” kata Adi kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Adi menambahkan, S kemudian menganggarkan uang tersebut ke dalam mata anggaran APBD Kutim dengan keterangan pengadaan barang dan jasa. Padahal, uang tersebut seharusnya dibayarkan oleh koperasi pegawai dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab Kutim.

“Ini adalah kewajiban koperasi, bukan kewajiban Pemkab,” tegas Adi.

Adi mengatakan, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” pungkas Adi. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:APBD KutimBPKAD KutimCV Berkat KaltimKejati KaltimKorupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengintip Proses Terbaru Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda
Next Article Masjid Negara di IKN, Simbol Keragaman dan Kerukunan Bangsa

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Enam Pencuri Komponen BTS Telkomsel Dibekuk, Jaringan Internasional Terungkap

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejari Kukar Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Embung di Desa Bukit Pariaman

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Lanjutan Drama Hasto Kristiyanto, KPK Sita Barang Bukti Elektronik di Dua Rumah

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Balapan Liar di Samarinda Jadi Sarang Judi, Uang Puluhan Juta Disita Polisi

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?