By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 28 Februari 2025
Share
Kejati Kaltim saat menggelar Konferensi pers soal penyitaan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 2,51 miliar di kasus korupsi Perusda BKS, di Kantor Kejati Kaltim, pada Jumat (28/2/2025). (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp 2,51 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.

Penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim pada Jumat (27/2/2025). Uang tersebut disita dari tersangka berinisial SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2017-2020,” ujar Toni pada Jumat (28/2/2025).

Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam rentang 2017 hingga 2019. Total dana yang digelontorkan dalam kerja sama itu mencapai Rp 25,88 miliar.

Namun, mekanisme kerja sama tersebut diduga tidak sesuai regulasi. Tidak ada persetujuan dari Badan Pengawas maupun Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, transaksi ini juga tidak disertai proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, ataupun manajemen risiko dari pihak ketiga.

“Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur,” tambah Toni. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kejati KaltimKorupsiPerusda Bara Kaltim SejahteraToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Para pemain Borneo FC saat melakukan latihan jelang pertandingan. Pesut Etam Kembali ke Lapangan, Persiapan Ramadan dan Misi Papan Atas
Next Article Pemkab Mahulu dan APKASI Teken MoU, Dorong Peningkatan SDM Melalui Beasiswa Indonesia Emas-Daerah

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis
Politik

PDI Perjuangan Kaltim Siap Tancap Gas di Pilkada 2024, Bidik 70 Persen Kemenangan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penjarahan Rolling Door Pasar Pagi Samarinda

1 Min Read
Samarinda

Puluhan Tahun Menanti Kejelasan, Warga Rapak Indah Protes Pembebasan Lahan Tak Kunjung Tuntas

2 Min Read
Gaya Hidup

Semarak Waisak 2568 TB di Vihara Muladharma: Perpaduan Spiritualitas dan Semangat Baru

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?