By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Proyek Perumahan, Mantan Pejabat BPKAD Kutim dan Direktur CV Berkat Kaltim Diciduk Kejati

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 17 Januari 2024
Share
Kejati Kaltim menggungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPKAD Kutim (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) dan direktur CV Berkat Kaltim. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah S, mantan Kepala BPKAD Kutim; MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim; D, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) SKPD Kutim; dan S, Direktur CV Berkat Kaltim.

Keempat tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Selasa (16/1/2024). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo, kepada wartawan.

Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama antara CV Berkat Kaltim dan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua untuk membangun perumahan. Proyek tersebut selesai pada 2019, namun koperasi tidak membayar uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. Perusahaan kemudian menggugat koperasi di pengadilan dan memenangkan perkara.

Namun, CV Berkat Kaltim tidak puas dengan putusan pengadilan. Mereka malah menagih uang proyek kepada Pemkab Kutim dengan dalih bahwa koperasi adalah mitra kerja Pemkab Kutim.

“Padahal, Pemkab Kutim tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut,” kata Adi.

Adi menambahkan, CV Berkat Kaltim diduga bersekongkol dengan mantan pejabat BPKAD Kutim untuk mendapatkan uang proyek dari APBD Kutim.

“Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4.983.821.814,” kata Adi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Adi WibowoBPKAD KutimCV Berkat KaltimKejati Kaltim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hanya Thailand yang Belum Kalah, Apakah Asia Tenggara Masih Punya Peluang di Piala Asia 2023?
Next Article Mengintip Proses Terbaru Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda

Berita Undas

Sarifah Suraidah Buktikan Komitmen Sosial, Rumah Maria Mercedes Kini Siap Ditempati
Sabtu, 6 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Sekolah Terpadu Samarinda Siap Beroperasi 14 Juli, SMA Prestasi Buka Seleksi Tahap Dua

2 Min Read

Andi Harun Rencana Pindahkan RKUD ke Bank Lain, untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan APBD

1 Min Read
Advertorial

DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser

1 Min Read
Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua II DPRD Kaltim
Parlemen

Setelah Insiden Berulang, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Total Pengawasan Sungai Mahakam

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?