Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) dan direktur CV Berkat Kaltim. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah S, mantan Kepala BPKAD Kutim; MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim; D, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) SKPD Kutim; dan S, Direktur CV Berkat Kaltim.
Keempat tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Selasa (16/1/2024). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
“Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo, kepada wartawan.
Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama antara CV Berkat Kaltim dan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua untuk membangun perumahan. Proyek tersebut selesai pada 2019, namun koperasi tidak membayar uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. Perusahaan kemudian menggugat koperasi di pengadilan dan memenangkan perkara.
Namun, CV Berkat Kaltim tidak puas dengan putusan pengadilan. Mereka malah menagih uang proyek kepada Pemkab Kutim dengan dalih bahwa koperasi adalah mitra kerja Pemkab Kutim.
“Padahal, Pemkab Kutim tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut,” kata Adi.
Adi menambahkan, CV Berkat Kaltim diduga bersekongkol dengan mantan pejabat BPKAD Kutim untuk mendapatkan uang proyek dari APBD Kutim.
“Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4.983.821.814,” kata Adi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Jor/El/Sekala)