Samarinda, Sekala.id – Sebanyak 1.405 botol minuman beralkohol, 17 senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis (30/11/2023) pagi. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012 tentang larangan minuman beralkohol.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda dengan disaksikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, dan pejabat lainnya. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP Samarinda selama 2023.
Andi Harun mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Samarinda, Satpol PP, dan Kejari Samarinda dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Semoga warga Samarinda juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam upaya pemberantasan kejahatan, mulai dari pencurian hingga peredaran narkoba.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan lembaga dan elemen terkait guna menanggulangi tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Firmansyah Subhan menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Kantor Wali Kota untuk menegaskan pelanggaran terhadap Perda terkait miras dan atribut anak jalanan.
“Barang bukti yang ada kita musnahkan bersama dengan ditambah dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)