Samarinda, Sekala.id – Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, pada hari Rabu (1/10/2023). Rapat ini membahas agenda pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB dan PKS.
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman menyampaikan bahwa pemberhentian Masykur Sarmian dari Fraksi PKS berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-4098 tahun 2023. “Keputusan ini secara resmi mengakhiri jabatan saudara Masykur Sarmian sebagai Anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024,” katanya, setelah mendapat izin dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud untuk membacakan keputusan tersebut.
Norhayati Usman, yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim, mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Masykur Sarmian selama menjadi wakil rakyat. “Atas nama Mendagri, kami mengapresiasi kontribusi pak Masykur Sarmian dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4099 tahun 2023, yang menetapkan Encik Wardani sebagai PAW Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS untuk menggantikan Masykur Sarmian. “Encik Wardani akan mengisi sisa masa jabatan hingga tahun 2024,” tuturnya.
Acara PAW ini ditandai dengan pengucapan sumpah janji oleh Encik Wardani yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Encik Wardani berjanji akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan mengabdi kepada masyarakat Kaltim. (Jor/El/ADV/DPRD Kaltim)