Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota Samarinda tengah gencar melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Jalan Tarmidi. Normalisasi ini bertujuan untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kota ini.
Namun, ada satu rumah yang menjadi penghalang normalisasi SKM. Rumah tersebut belum mendapat persetujuan dari pemiliknya untuk dibongkar. Padahal, rumah itu termasuk dalam 34 bangunan yang harus dirobohkan untuk memperlancar aliran sungai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik rumah. Menurutnya, empat ahli waris sudah setuju untuk melepaskan rumah tersebut, namun seorang ipar masih menolak.
“Dalam upaya menjaga proyek tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Andi Harun berikan kesempatan kepada pihak terkait seperti Dinas PUPR, RT, Camat, dan lainnya untuk melakukan upaya persuasif agar masalah ini dapat terselesaikan dalam waktu maksimum dua hari,” jelasnya.
Jika dalam dua hari tidak ada keputusan maka akan diambil langkah yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Salah satunya konsinyasi pengadilan.
Andi Harun berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik dalam dua hari. Tanpa perlu melibatkan proses di pengadilan.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu meminta dukungan masyarakat untuk program normalisasi SKM. Ia mengatakan kegiatan ini demi kepentingan bersama, yaitu pengendalian banjir dan penataan kawasan.
“Kami sudah lihat hasilnya, banjir di beberapa daerah sudah berkurang, meskipun belum tuntas. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Dengan keikhlasan dan dedikasi kita bersama, kita bisa capai hasil yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat Samarinda dalam menghadapi tantangan banjir. Ia berdoa agar normalisasi SKM dapat selesai sesuai target dan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup warga. (Jor/El/Sekala)