Yogyakarta, Sekala.id – Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, berhasil menghindari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada permainan hukum yang dapat merubah vonis seumur hidup yang sudah inkrah.
Mahfud MD menilai putusan MA tersebut sudah final dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah. “Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujar Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa hanya terpidana yang boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan syarat memiliki novum atau bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. “Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat memengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah inkrah. “Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi, nanti di-PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Dia menjelaskan pemberian remisi selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup. “Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” tegasnya.
Walakin, Mahfud menyebut pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya. “Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tetapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. (Jon/Zal/Sekala)