By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Gugur di MK, Paslon Owena-Stanislus Dipaksa Angkat Kaki dari Pilkada Mahulu

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 24 Februari 2025
Share
Sidang sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan palu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024. Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar Senin (24/2/2025), pukul 08.00 WIB.

Putusan MK tak hanya mencoret Owena-Stanislaus dari pertarungan, pemungutan suara yang telah digelar November 2024 dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, pilkada harus diulang.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan dalam perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tak sekadar mendiskualifikasi paslon nomor 3, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Meski harus diulang, dua pasangan lain, Yohanes Avun-Y. Juan Jenau serta Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, tetap bisa bertarung. Sementara itu, partai politik yang sebelumnya mendukung Owena-Stanislaus diberi peluang untuk mengajukan kandidat baru.

MK memberikan batas waktu tiga bulan bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU. KPU RI diperintahkan turun tangan mengawasi prosesnya, dengan supervisi dari KPU Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU Mahulu.

Bawaslu ikut dilibatkan dalam pengawasan, dengan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Mahulu. Sementara itu, keamanan PSU menjadi tanggung jawab penuh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Mahulu. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiOwena Mayang Shari BelawanPilkada 2024Stanislaus Liah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahulu Tinjau Lahan Percontohan Pertanian Organik, Siap Replikasi Model Terpadu
Next Article Warga Binaan di Lapas Samarinda Kesulitan Gunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Isran-Hadi Dapat Angin Segar dari PDI Perjuangan Kaltim

2 Min Read
Politik

KPU Tetapkan Syarat Dukungan untuk Calon Independen untuk Pilkada Samarinda 2024

2 Min Read
Politik

Karnaval Budaya dan Target 17 Kursi, Strategi PDI Perjuangan di Pileg Kaltim 2024

3 Min Read
Nasional

Gibran Siap Jadi Cawapres Prabowo, Ini Visi Misi dan Program Unggulan Mereka

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?