Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan palu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024. Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar Senin (24/2/2025), pukul 08.00 WIB.
Putusan MK tak hanya mencoret Owena-Stanislaus dari pertarungan, pemungutan suara yang telah digelar November 2024 dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, pilkada harus diulang.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan dalam perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tak sekadar mendiskualifikasi paslon nomor 3, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Meski harus diulang, dua pasangan lain, Yohanes Avun-Y. Juan Jenau serta Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, tetap bisa bertarung. Sementara itu, partai politik yang sebelumnya mendukung Owena-Stanislaus diberi peluang untuk mengajukan kandidat baru.
MK memberikan batas waktu tiga bulan bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU. KPU RI diperintahkan turun tangan mengawasi prosesnya, dengan supervisi dari KPU Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU Mahulu.
Bawaslu ikut dilibatkan dalam pengawasan, dengan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Mahulu. Sementara itu, keamanan PSU menjadi tanggung jawab penuh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Mahulu. (Jor/El/Sekala)