By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Gugur di MK, Paslon Owena-Stanislus Dipaksa Angkat Kaki dari Pilkada Mahulu

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 24 Februari 2025
Share
Sidang sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan palu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024. Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar Senin (24/2/2025), pukul 08.00 WIB.

Putusan MK tak hanya mencoret Owena-Stanislaus dari pertarungan, pemungutan suara yang telah digelar November 2024 dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, pilkada harus diulang.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan dalam perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tak sekadar mendiskualifikasi paslon nomor 3, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Meski harus diulang, dua pasangan lain, Yohanes Avun-Y. Juan Jenau serta Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, tetap bisa bertarung. Sementara itu, partai politik yang sebelumnya mendukung Owena-Stanislaus diberi peluang untuk mengajukan kandidat baru.

MK memberikan batas waktu tiga bulan bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU. KPU RI diperintahkan turun tangan mengawasi prosesnya, dengan supervisi dari KPU Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU Mahulu.

Bawaslu ikut dilibatkan dalam pengawasan, dengan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Mahulu. Sementara itu, keamanan PSU menjadi tanggung jawab penuh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Mahulu. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiOwena Mayang Shari BelawanPilkada 2024Stanislaus Liah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahulu Tinjau Lahan Percontohan Pertanian Organik, Siap Replikasi Model Terpadu
Next Article Warga Binaan di Lapas Samarinda Kesulitan Gunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya

Berita Undas

Data Sampah Samarinda Masih Berantakan, DPRD Desak Aplikasi BISA Segera Diluncurkan
Rabu, 3 Juni 2026
Tagihan Rp400 Miliar Belum Lunas, DPRD Samarinda Minta Pemkot Dahulukan Kontraktor Kecil
Rabu, 3 Juni 2026
PAD Teras Samarinda Baru Rp500 Juta, DPRD Minta Pengelolaan Dimaksimalkan
Rabu, 3 Juni 2026
Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Jadi Capres-Cawapres

2 Min Read
Advertorial

Pemkab Mahulu Dorong Tugas Belajar PNS untuk Perkuat SDM Daerah

1 Min Read
Advertorial

Bupati Mahulu Ajak Warga Berjuang Lewat TPS

2 Min Read
Politik

Zulhas Sebut Pelantikan PAN Kaltim Terbesar, Target Tembus Empat Besar Pemilu

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?