By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Gugur di MK, Paslon Owena-Stanislus Dipaksa Angkat Kaki dari Pilkada Mahulu

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 24 Februari 2025
Share
Sidang sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan palu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024. Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar Senin (24/2/2025), pukul 08.00 WIB.

Putusan MK tak hanya mencoret Owena-Stanislaus dari pertarungan, pemungutan suara yang telah digelar November 2024 dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, pilkada harus diulang.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan dalam perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tak sekadar mendiskualifikasi paslon nomor 3, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Meski harus diulang, dua pasangan lain, Yohanes Avun-Y. Juan Jenau serta Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, tetap bisa bertarung. Sementara itu, partai politik yang sebelumnya mendukung Owena-Stanislaus diberi peluang untuk mengajukan kandidat baru.

MK memberikan batas waktu tiga bulan bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU. KPU RI diperintahkan turun tangan mengawasi prosesnya, dengan supervisi dari KPU Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU Mahulu.

Bawaslu ikut dilibatkan dalam pengawasan, dengan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Mahulu. Sementara itu, keamanan PSU menjadi tanggung jawab penuh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Mahulu. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiOwena Mayang Shari BelawanPilkada 2024Stanislaus Liah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahulu Tinjau Lahan Percontohan Pertanian Organik, Siap Replikasi Model Terpadu
Next Article Warga Binaan di Lapas Samarinda Kesulitan Gunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya

Berita Undas

Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025
Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025 Jadi Langkah Penting Memperkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kubar
Kamis, 20 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Presiden Jokowi Konfirmasi Buka MTQ Nasional XXX di Samarinda, Penilaian Baru dengan E-Scoring

2 Min Read
Nasional

Upacara Kemerdekaan RI ke-79, Jokowi dan Ma’ruf Amin Pimpin dari Dua Istana

2 Min Read
Nasional

Gerbangtara, Sinergi Masyarakat Sipil dan Pemerintah untuk IKN

3 Min Read
Politik

Kampanye Perdana Prabowo-Gibran, Bagi-Bagi Nasi Kotak dan Susu untuk Anak SD

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?