By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Gugur di MK, Paslon Owena-Stanislus Dipaksa Angkat Kaki dari Pilkada Mahulu

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 24 Februari 2025
Share
Sidang sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan palu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024. Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar Senin (24/2/2025), pukul 08.00 WIB.

Putusan MK tak hanya mencoret Owena-Stanislaus dari pertarungan, pemungutan suara yang telah digelar November 2024 dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, pilkada harus diulang.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan dalam perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tak sekadar mendiskualifikasi paslon nomor 3, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Meski harus diulang, dua pasangan lain, Yohanes Avun-Y. Juan Jenau serta Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, tetap bisa bertarung. Sementara itu, partai politik yang sebelumnya mendukung Owena-Stanislaus diberi peluang untuk mengajukan kandidat baru.

MK memberikan batas waktu tiga bulan bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU. KPU RI diperintahkan turun tangan mengawasi prosesnya, dengan supervisi dari KPU Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU Mahulu.

Bawaslu ikut dilibatkan dalam pengawasan, dengan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Mahulu. Sementara itu, keamanan PSU menjadi tanggung jawab penuh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Mahulu. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiOwena Mayang Shari BelawanPilkada 2024Stanislaus Liah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahulu Tinjau Lahan Percontohan Pertanian Organik, Siap Replikasi Model Terpadu
Next Article Warga Binaan di Lapas Samarinda Kesulitan Gunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Dua Jagoan Politik Resmi Bertarung di Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor vs Rudy Mas’ud

2 Min Read
Advertorial

Kolaborasi Pemuda Panca Marga dan Granat: Kawal Pemilu 2024 Tanpa Kecurangan

2 Min Read
Politik

PKB Pilih Rudi Mas’ud dan Seno Aji: Misi Besar untuk Memenangkan Pilkada Kalimantan Timur 2024

2 Min Read

Jokowi Selamat dari Gempa Bantul, Pesawat Presiden Sudah Terbang ke Jakarta

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?