Samarinda, Sekala.id – Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak riuh pada Selasa (19/5/2026). Sekitar 200 warga yang tergabung dalam aksi “Ketuk Pintu Gubernur” datang mengepung pusat pemerintahan Bumi Etam itu. Mereka membawa rapor merah terkait sengkarut konflik agraria yang tak kunjung berakhir.
Massa aksi yang datang dari berbagai kabupaten/kota ini kompak mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tidak buang badan. Mereka menuntut ketegasan korporasi di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga minyak dan gas (migas) yang dinilai terus menggusur hak-hak ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Koordinator Aksi, Nina Iskandar, menegaskan bahwa ratusan orang yang hadir ini merupakan representasi nyata dari para korban yang selama ini suaranya tersumbat.
“Alhamdulillah massa kita ada sampai 200 orang, itu pun rata-rata korban semua. Kalau orang tuanya tidak bisa hadir karena kendala fisik, anak-anaknya yang turun mewakili,” ungkap Nina di sela-sela aksi.
Berdasarkan kantong data yang dihimpun para demonstran, setidaknya ada 20 titik konflik lahan aktif yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, hingga Mahakam Ulu.
Salah satu yang paling disorot tajam adalah dampak dari proyek strategis nasional (PSN) pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu. Nina membeberkan, proyek tersebut menyisakan duka mendalam bagi ratusan warga setempat.
“Korban proyek strategis nasional itu sampai 300 rumah, 300 kepala keluarga. Rumah mereka tenggelam semua tanpa penyelesaian yang adil,” cetus Nina.
Warga sadar betul bahwa urusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berada di bawah ketukan palu pemerintah pusat. Namun, mereka mengingatkan bahwa Gubernur Kaltim memiliki tanggung jawab moral terluhur untuk melindungi rakyatnya sendiri melalui kewenangan administratif dan rekomendasi evaluasi daerah.
“Kami datang meminta Pak Gubernur bisa memperhatikan rakyatnya. Kalau memang ada perusahaan yang bebal dan tidak mampu menyelesaikan konflik dengan warga, gubernur punya taji untuk bertindak, bahkan menolak atau mengevaluasi izin HGU tersebut,” tegasnya lagi.
Setelah hampir dua jam menyuarakan tuntutan di bawah terik matahari, ketegangan massa mencair saat Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, keluar dari gedung dan menemui langsung para demonstran.
Di hadapan ratusan massa, Rudy menegaskan komitmennya bahwa jajaran Pemprov Kaltim tidak akan menutup mata atas laporan-laporan sengketa lahan tersebut. Dia memastikan seluruh dokumen konflik yang diserahkan warga akan dipreteli dan dipelajari secara bertahap.
“Kami pastikan gubernur dan wakil gubernur berada di belakang rakyat Kalimantan Timur,” ujar Rudy yang langsung disambut riuh tepuk tangan massa.
Tak sekadar berjanji, Rudy juga menebar sinyal ancaman bagi korporasi nakal yang terbukti melanggar hak-hak normatif warga. Pemprov Kaltim membuka opsi sanksi paling berat, yakni pencabutan izin operasional.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk mencabut perizinan perusahaan yang terbukti berkaitan erat dengan konflik (lahan) ini,” tegas orang nomor satu di Kaltim tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim dijadwalkan segera memanggil pihak ATR/BPN serta instansi sektoral terkait untuk menguji keabsahan dokumen yang dibawa warga.
“Karakteristik persoalannya beda-beda. Ada yang bersinggungan dengan perusahaan negara (BUMN), swasta, sampai sektor oil and gas. Jadi akan kita urai dan selesaikan satu per satu,” pungkas Rudy. (Kal/El/Sekala)