Balikpapan, Sekala.id – Sebuah paket berukuran sedang menjadi awal mula terbongkarnya jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika golongan I, ganja, Balikpapan. Paket tersebut dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi dan ditujukan kepada DO (29), seorang warga Jalan Pupuk, Kelurahan Gunung Bahagia.
Namun, paket tersebut tidak sampai ke tangan DO. Berkat informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil mengendus paket mencurigakan tersebut.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif. Pada Selasa (18/7/2023), kami menangkap DO di rumahnya dan menyita paket yang berisi dua toples kecil,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto dalam konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan, Jumat (21/7/2023).
Risnoto menjelaskan, salah satu toples berisi ganja kering seberat 171 gram, sedangkan toples lainnya berisi kue kering berwarna coklat seberat 301 gram. Setelah diperiksa, ternyata kue kering tersebut juga mengandung ganja.
“Ini modus baru yang kami temukan. Tersangka mengaku memesan ganja melalui media online dengan harga Rp1 juta per ons. Dia juga memesan kue kering yang dicampur ganja dengan harga Rp300 ribu per toples,” kata Risnoto.
Menurut Risnoto, tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna ganja. Dia mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa melalui media sosial dan jasa ekspedisi. Namun, ini adalah kali pertama dia memesan kue kering ganja.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Risnoto. (Mar/Mul/Sekala)