Samarinda, Sekala.id – Bahasa daerah adalah warisan budaya yang harus dijaga dan lestarikan. Namun, banyak bahasa daerah yang terancam punah karena kurangnya penutur serta penghargaan. Untuk itu, DPRD Kaltim menginisiasi Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Ranperda ini sudah memasuki tahap akhir, yaitu uji publik. Veridiana Huraq Wang, Ketua Pansus Ranperda ini mengatakan, uji publik akan dilakukan sekitar pertengahan Juli 2023.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi bahasa daerah di Kaltim, yang merupakan identitas bangsa dan daerah kita,” katanya.
Salah satu contoh upaya perlindungan bahasa daerah yang sudah dilakukan adalah penggunaan bahasa Kutai di bandara. Veridiana berharap, hal serupa bisa dilakukan di tempat-tempat lain, agar bahasa daerah tidak terlupakan.
Sementara itu, Muhammad Kurniawan, Kepala Disdikbud Kaltim, menjelaskan bahwa Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Ia mengatakan, ada beberapa hal teknis yang akan diatur melalui peraturan gubernur atau acuan lainnya.
“Sebelum ada Ranperda ini, kita sudah melakukan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah melalui muatan lokal di sekolah-sekolah. Ada 3 muatan lokal yang kita berikan, yaitu tentang sumber daya alam, budaya dan bahasa daerah,” ujarnya.
Pertama, yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA). Pada pembelajaran ini, para peserta didik diberikan pemahaman tentang kekayaan flora dan fauna yang ada di Kaltim.
Kedua, semua hal yang berhubungan dengan budaya. Pada pembelajaran ini, para siswa lebih banyak diberikan pemahaman seni tari asli daerah yang ada di Bumi Mulawarman.
Sementara untuk bahasa, ada empat bahasa daerah asli Kalimantan yang diajarkan di sekolah-sekolah. Yakni bahasa Paser, Berau, Dayak dan Kutai. Meskipun tidak semua guru memiliki sertifikasi atau kompetensi dalam mengajar bahasa daerah, namun mereka berusaha untuk melestarikannya.
“Kita berharap, dengan adanya Ranperda ini, ada landasan hukum yang kuat untuk melindungi bahasa dan budaya daerah kita. Kita juga berharap, Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” tuturnya. (Apr/Fch/Sekala)