By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Parlemen

Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah Siap Uji Publik

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 10 Juli 2023
Share
Veridiana Huraq Wang (Foto: Apr/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Bahasa daerah adalah warisan budaya yang harus dijaga dan lestarikan. Namun, banyak bahasa daerah yang terancam punah karena kurangnya penutur serta penghargaan. Untuk itu, DPRD Kaltim menginisiasi Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Ranperda ini sudah memasuki tahap akhir, yaitu uji publik. Veridiana Huraq Wang, Ketua Pansus Ranperda ini mengatakan, uji publik akan dilakukan sekitar pertengahan Juli 2023.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi bahasa daerah di Kaltim, yang merupakan identitas bangsa dan daerah kita,” katanya.

Salah satu contoh upaya perlindungan bahasa daerah yang sudah dilakukan adalah penggunaan bahasa Kutai di bandara. Veridiana berharap, hal serupa bisa dilakukan di tempat-tempat lain, agar bahasa daerah tidak terlupakan.

Sementara itu, Muhammad Kurniawan, Kepala Disdikbud Kaltim, menjelaskan bahwa Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Ia mengatakan, ada beberapa hal teknis yang akan diatur melalui peraturan gubernur atau acuan lainnya.

“Sebelum ada Ranperda ini, kita sudah melakukan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah melalui muatan lokal di sekolah-sekolah. Ada 3 muatan lokal yang kita berikan, yaitu tentang sumber daya alam, budaya dan bahasa daerah,” ujarnya.

Pertama, yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA). Pada pembelajaran ini, para peserta didik diberikan pemahaman tentang kekayaan flora dan fauna yang ada di Kaltim.

Kedua, semua hal yang berhubungan dengan budaya. Pada pembelajaran ini, para siswa lebih banyak diberikan pemahaman seni tari asli daerah yang ada di Bumi Mulawarman.

Sementara untuk bahasa, ada empat bahasa daerah asli Kalimantan yang diajarkan di sekolah-sekolah. Yakni bahasa Paser, Berau, Dayak dan Kutai. Meskipun tidak semua guru memiliki sertifikasi atau kompetensi dalam mengajar bahasa daerah, namun mereka berusaha untuk melestarikannya.

“Kita berharap, dengan adanya Ranperda ini, ada landasan hukum yang kuat untuk melindungi bahasa dan budaya daerah kita. Kita juga berharap, Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” tuturnya. (Apr/Fch/Sekala)

TAGGED:Bahasa DaerahDisdikbud KaltimDPRD KaltimRanperdaVeridiana Huraq Wang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Borneo FC Siap Rebut Puncak Liga 1, Pieter Huistra Senang dengan Penampilan Memukau Tim Asuhannya
Next Article Dua Pria Ini Tega Perkosa Remaja Penyandang Difabel hingga Melahirkan

Berita Undas

DPRD Samarinda Desak Hasil Audit Revitalisasi Pasar Pagi Segera Dibuka
Sabtu, 25 Juli 2026
APBD Samarinda 2027 Naik Tipis, DPRD Pastikan Tak Ada Anggaran Disusun Terlalu Optimistis
Sabtu, 25 Juli 2026
Disparitas Harga BBM Dinilai Jadi Pemicu Antrean SPBU di Samarinda
Sabtu, 25 Juli 2026
DPRD Samarinda Soroti Kebutuhan Anggaran Diskominfo, Digitalisasi Dinilai Tak Bisa Setengah Hati
Sabtu, 25 Juli 2026
Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

DPRD Samarinda Genjot QRIS untuk Dongkrak PAD di Tengah Pemangkasan DBH

2 Min Read
Advertorial

Subandi Soroti Isu Pelanggaran Kode Etik KPU dan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

2 Min Read
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Parlemen

DPRD Samarinda Soroti Pemangkasan Anggaran: “Pembangunan Ditakutkan Terhambat”

2 Min Read
Advertorial

Kemiskinan Ekstrem, Sani: Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemkot Samarinda, Tapi Juga Provinsi dan Nasional

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?