By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Wajib Tes Narkoba, Calon Siswa SMA/SMK di Kaltim Harus Buktikan Diri Bebas Napza

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 13 Juni 2023
Share
Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan (Foto: Apr/Klausa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Pada tahun 2023, ada syarat baru bagi calon siswa SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka harus melewati tes narkoba sebelum bisa mendaftar ke sekolah negeri.

Hal ini sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Surat itu menyebutkan bahwa calon siswa harus melakukan tes urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Syarat ini juga tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Calon siswa harus menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan membenarkan adanya syarat tes tersebut. Dia mengatakan, surat keterangan itu harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah calon siswa dinyatakan diterima di sekolah.

“Di juknis tertuang, saat dinyatakan diterima, baru dilakukan tes narkoba,” katanya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK, di Gedung D DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Rincian harga Tes Narkoba di RSJD Atma Husada

Ia menambahkan, soal tempat tes tak hanya khusus dj RSJD Atma Husada. Disdikbud Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan layanan tes narkoba di sekolah dengan tarif yang lebih murah.

“Kami bebaskan. Jadi, calon siswa bisa ke labkes (laboratorium kesehatan), rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Mereka punya tarifnya masing-masing. Nanti kami akan kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” jelasnya.

Tentu saja, jika ada calon siswa yang terbukti positif narkoba, mereka tidak akan bisa melanjutkan pendidikan di SMA/SMK negeri. Kurniawan menegaskan, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasti gagal, masa kita mau menerima. Peraturan perundang-undangan kan begitu,” ucapnya tegas. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:BNNDisdikbud KaltimMuhammad KurniawanPPDBTes Narkoba
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Fakta Mengejutkan, Tersangka Mengaku Tidak Berikan Air Sabu ke Balita, Begini Kronologinya
Next Article Borneo FC Tutup TC di Yogyakarta dengan Laga Uji Coba Melawan Persis Solo U-20

Berita Undas

Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026
DPRD Desak Pemkot Benahi Folder Air Hitam, Abdul Rohim: Parkir hingga Jogging Track Perlu Perhatian
Rabu, 5 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Ananda Emira Moeis, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim)
Politik

Ananda Moeis Ungkap Proses Penjaringan Pilkada Samarinda

2 Min Read
Advertorial

Rakor TPID Mahulu Hasilkan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Harga Pangan

2 Min Read
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), Rasman Rading
Advertorial

Seleksi Organisasi Kepemudaan Berprestasi 2023, Dispora Kaltim Ingin Sinergi dengan Pemuda

2 Min Read
Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Berikan Tanggapan Terhadap Isu-Isu Strategis di Kota Samarinda

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?