Samarinda, Sekala.id – Sebuah aktivitas alat berat di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara digerebek polisi. Aparat mencium ada aktivitas penggalian batu bara ilegal.
Pada Senin (15/5/2023), tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menyerbu lokasi tersebut. Mereka berhasil menangkap seorang pria bernama Zainuddin (35) yang diduga sebagai pemodal dalam bisnis tambang batu bara ilegal itu.
“Kami amankan pelaku dan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar pers rilis Selasa (23/5/2023).
Kombes Pol Ary mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akibat pertambangan batu bara ilegal itu. Padahal, pengungkapan kasus serupa di Muang Dalam telah beberapa kali dilakukan pihak kepolisian.
“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari, kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton. Polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menggali batu bara.
Saat diinterogasi polisi, Zainuddin mengaku, penambangan emas hitam itu baru saja ia lakukan. Ia mengatakan bahwa ia mendapat izin dari pemilik lahan untuk menggali batu bara dengan sistem bagi hasil.
“Kegiatannya baru dua hari. Informasi awal di tanggal 13 (Mei 2023), dan kami amankan pada 15 (Mei 2023). Aktivitas itu dilakukan di area milik orang lain,” jelasnya.
Selain batu bara, polisi juga menyita satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin. Menurut Kombes Pol Ary, alat berat itu disewa oleh Zainuddin dengan biaya Rp 100 juta.
Kasus pertambangan batu bara ilegal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Kombes Pol Ary mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli dalam melengkapi berkas perkara.
“Saat ini masih dalam proses di reskrim,” pungkas Ary.
Zainuddin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Mul/Zal/Sekala)