By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam, Sita 100 Metrik Ton

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 24 Mei 2023
Share
Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus tambang Ilegal yang dilakukan oleh Zainuddin di daerah Muang Dalam (foto: Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sebuah aktivitas alat berat di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara digerebek polisi. Aparat mencium ada aktivitas penggalian batu bara ilegal.

Pada Senin (15/5/2023), tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menyerbu lokasi tersebut. Mereka berhasil menangkap seorang pria bernama Zainuddin (35) yang diduga sebagai pemodal dalam bisnis tambang batu bara ilegal itu.

“Kami amankan pelaku dan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar pers rilis Selasa (23/5/2023).

Kombes Pol Ary mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akibat pertambangan batu bara ilegal itu. Padahal, pengungkapan kasus serupa di Muang Dalam telah beberapa kali dilakukan pihak kepolisian.

“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari, kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton. Polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menggali batu bara.

Saat diinterogasi polisi, Zainuddin mengaku, penambangan emas hitam itu baru saja ia lakukan. Ia mengatakan bahwa ia mendapat izin dari pemilik lahan untuk menggali batu bara dengan sistem bagi hasil.

“Kegiatannya baru dua hari. Informasi awal di tanggal 13 (Mei 2023), dan kami amankan pada 15 (Mei 2023). Aktivitas itu dilakukan di area milik orang lain,” jelasnya.

Selain batu bara, polisi juga menyita satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin. Menurut Kombes Pol Ary, alat berat itu disewa oleh Zainuddin dengan biaya Rp 100 juta.

Kasus pertambangan batu bara ilegal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Kombes Pol Ary mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli dalam melengkapi berkas perkara.

“Saat ini masih dalam proses di reskrim,” pungkas Ary.

Zainuddin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Mul/Zal/Sekala)

TAGGED:BatubaraKombes Pol Ary FadliPolresta SamarindaTambang Batubara IlegalTambang Ilegal
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gianluigi Buffon: Sang Legenda yang Kembali ke Rumah
Next Article Soto, Kuliner Akulturasi yang Menyatu dengan Budaya Nusantara

Berita Undas

Program Disdag Jangan Sekadar Serap Anggaran, Harus Berdampak ke Pedagang
Rabu, 24 Juni 2026
Lapak Pasar Pagi Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Iswandi Minta Pengelolaan Transparan
Rabu, 24 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Anggaran Disdag, Dinilai Terlalu Banyak untuk Kegiatan Internal
Rabu, 24 Juni 2026
Kaltim ke Jateng Bukan Belajar Baru Bara, Pemprov Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Galian C
Selasa, 23 Juni 2026
Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Kutai Barat Gelar Lomba Menyumpit
Selasa, 23 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Mendagri Tetapkan PAW Anggota DPRD Kaltim, Fraksi PKB dan PKS Alami Perubahan

2 Min Read
Pemerintahan

Bontang Siap Jadi Tuan Rumah Rakornas ASPEKSINDO

2 Min Read
Advertorial

DPRD Samarinda Bedah Distribusi Avtur, Harga Tiket Pesawat Dinilai Tak Wajar

2 Min Read

Tiga Bank Tawarkan Bunga Lebih Tinggi, Pemkot Samarinda Makin Serius Pindahkan RKUD

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?