By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

THR Tak Boleh Telat, Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 15 Maret 2025
Share
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Idulfitri tinggal hitungan pekan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim kembali mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa meskipun aturan pembayaran hanya berbentuk surat edaran, kepatuhan tetap wajib.

“Walau hanya berupa surat edaran, perusahaan tetap harus menjalankan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rozani.

Tapi, realitas di lapangan tak selalu semulus yang diharapkan. Tahun lalu contohnya, ada 15 laporan masuk terkait keterlambatan atau bahkan ketidakterbayarnya THR. Sebagian besar, menurut Disnakertrans, bukan lantaran karena perusahaan tak mampu membayar, melainkan karena hubungan kerja yang sudah berakhir atau sifat kemitraan yang abu-abu.

Masalah lain datang dari perusahaan yang berkantor pusat di luar Kaltim. Tak jarang, pekerja di daerah harus menunggu keputusan dari manajemen di Jakarta yang lambat merespons.

“Kadang, kantor pusat di Jakarta belum memberikan keputusan cepat, sehingga kami harus turun tangan setelah ada aduan,” kata Rozani.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Disnakertrans membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Jika ada laporan masuk, pihaknya siap turun langsung melakukan pembinaan ke perusahaan.

Menurut aturan, pembayaran THR harus sebesar satu kali gaji pokok, termasuk tunjangan tetap jika ada.

“THR adalah hak pekerja, dan sudah seharusnya diberikan tepat waktu,” tegas Rozani. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Disnakertrans KaltimRozani ErawadiTHRTunjangan Hari Raya
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kukar Ngebut Bangun Industri dan UMKM, Disperindag Siapkan Pasar Desa hingga Pabrik Pakan Ikan
Next Article Kepala DPMD Kukar, Arianto Warga Tempurung Dua Keluhkan Akses Jalan, DPMD Kukar Siap Cari Solusi Bareng Pemkot Samarinda

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Desa Loa Lepu Gencarkan Kolaborasi untuk Akselerasi Pembangunan

2 Min Read
Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Sulitnya Akses Modal UMKM, Dorong Perbankan Permudah Kredit

2 Min Read
Pemerintahan

Pemanfaatan Lahan Eks Tambang, Panen Perdana Melon Golden Jadi Contoh Pertanian Terpadu di Kaltim

2 Min Read
Advertorial

RDP Antara Masyarakat Kampung Sempant dengan PT BPEJ Terpaksa Ditunda

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?