By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

THR Tak Boleh Telat, Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 15 Maret 2025
Share
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Idulfitri tinggal hitungan pekan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim kembali mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa meskipun aturan pembayaran hanya berbentuk surat edaran, kepatuhan tetap wajib.

“Walau hanya berupa surat edaran, perusahaan tetap harus menjalankan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rozani.

Tapi, realitas di lapangan tak selalu semulus yang diharapkan. Tahun lalu contohnya, ada 15 laporan masuk terkait keterlambatan atau bahkan ketidakterbayarnya THR. Sebagian besar, menurut Disnakertrans, bukan lantaran karena perusahaan tak mampu membayar, melainkan karena hubungan kerja yang sudah berakhir atau sifat kemitraan yang abu-abu.

Masalah lain datang dari perusahaan yang berkantor pusat di luar Kaltim. Tak jarang, pekerja di daerah harus menunggu keputusan dari manajemen di Jakarta yang lambat merespons.

“Kadang, kantor pusat di Jakarta belum memberikan keputusan cepat, sehingga kami harus turun tangan setelah ada aduan,” kata Rozani.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Disnakertrans membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Jika ada laporan masuk, pihaknya siap turun langsung melakukan pembinaan ke perusahaan.

Menurut aturan, pembayaran THR harus sebesar satu kali gaji pokok, termasuk tunjangan tetap jika ada.

“THR adalah hak pekerja, dan sudah seharusnya diberikan tepat waktu,” tegas Rozani. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Disnakertrans KaltimRozani ErawadiTHRTunjangan Hari Raya
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kukar Ngebut Bangun Industri dan UMKM, Disperindag Siapkan Pasar Desa hingga Pabrik Pakan Ikan
Next Article Kepala DPMD Kukar, Arianto Warga Tempurung Dua Keluhkan Akses Jalan, DPMD Kukar Siap Cari Solusi Bareng Pemkot Samarinda

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kantor KPU Kaltim. (Foto: Sekala)
Politik

KPU Kaltim Dihadapkan Tantangan Besar Pasca Putusan MK, Begini Langkah Mereka

2 Min Read
Pemerintahan

RAD-KLA, Strategi Samarinda untuk Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

2 Min Read
Gaya Hidup

Tembus 2.200 Kasus, Dinkes Samarinda Dorong Deteksi Dini untuk Golongan Berisiko Tinggi

2 Min Read
Advertorial

Mengenang Pahlawan, Membakar Semangat di Dunia Olahraga

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?