Kutai Barat, Sekala.id – Polemik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan hampir tiada habisnya. Karena hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengundang kedua belah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP).
RDP atau hearing antara warga Kampung Sempant, Kecamatan Damai, dengan PT Borneo Persada Energi Jata (BPEJ), dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kubar, terpaksa ditunda, Senin (17/11/2025) pukul 14.00 Wita.
Penundaan dilakukan karena pihak perusahaan tidak hadir. Hearing tersebut direncanakan membahas persoalan lahan yang telah lama menjadi keluhan warga, terutama Ibu Rusbinawati dan keluarga, serta telah berulang kali disampaikan melalui lembaga adat di tingkat kampung maupun kecamatan.
Warga bersama lembaga adat sudah hadir di ruang rapat, namun pihak perusahaan hanya mengirim pemberitahuan berhalangan hadir melalui pesan Sosial media WhatsApp.
Selanjutnya, anggota DPRD Kubar, Agus Sopian, yang dijadwalkan memimpin rapat, menyayangkan absennya pihak perusahaan tanpa alasan yang rinci.
“Karena perusahaan tidak hadir, ya saya sebagai pimpinan rapat menunda hearing pada hari ini. Kita juga tidak tahu alasan pastinya apa dan mereka (Pihak Perusahaan) hanya bilang ada tugas mendadak,” tutur Agus Sopian usai menutup rapat.
Ia menegaskan hearing akan dijadwalkan ulang dan mewajibkan perusahaan hadir pada pertemuan berikutnya.
“Kita akan jadwalkan ulang, yang jelas pihak perusahaan harus hadir,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kubar berkaitan dengan pembayaran lahan yang disebut belum dituntaskan oleh perusahaan.
“Menurut warga, lahan telah diukur dan didata pihak perusahaan, namun pembayaran baru terealisasi sekitar 50 persen dari total nilai yang disepakati,” beber Agus Sopian.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban mereka, terlebih persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa solusi.
“Kalau ini terkait lahan, misalnya perusahaan belum melunasi, ya kita minta mereka segera melunasi. Masalah ini sudah lama dan informasi dari Ibu Rusbinawati serta warga, persoalan ini sudah dibawa ke lembaga adat kampung sampai kecamatan, tapi tidak selesai. Makanya mereka mencari solusi dan mengadu ke DPRD Kubar yang mereka anggap sebagai perwakilan rakyat,” pungkasnya.
DPRD Kutai Barat menilai kehadiran perusahaan sangat penting untuk membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian. Tanpa dialog, penyelesaian sengketa lahan ini akan terus tertunda dan berpotensi memperbesar ketidakpuasan warga. (Btr/Sekala/Adv)