Samarinda, Sekala.id – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak ada sentralisasi publikasi di instansinya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M. Faisal, usai pertemuan dengan sejumlah pengusaha media di Kantor PWI Kaltim, Samarinda, pada Jumat (19/7/2024).
Faisal menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Kominfo Kaltim berwenang membuat berita straight news untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedangkan Sekretariat Dewan (Sekwan) bertugas mengakomodir berita terkait kedewanan.
“Dinas lain boleh membuat berita terkait program utama, iklan, videotron, radio, dan televisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal menjamin bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan publikasi oleh OPD.
“Saya berani jamin Ibu Sekda tidak melarang. Yang dilarang itu straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu Sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” paparnya.
Pertemuan antara Kominfo Kaltim dan pengusaha media difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim. (Kal/El/Sekala)