Samarinda, Sekala.id – Penertiban gerobak kopi yang menggunakan trotoar dan tepi jalan di Samarinda perlu diikuti solusi bagi pedagang. DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperhitungkan nasib pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menilai pemerintah perlu mencari jalan tengah antara menjaga ketertiban fasilitas umum dan melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pedagang gerobakan tidak seharusnya langsung kehilangan tempat berusaha tanpa adanya alternatif lokasi yang dapat digunakan.
Dia menyebut, memahami trotoar dan badan jalan memiliki fungsi yang harus dijaga. Namun, pendekatan penertiban juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang, terutama mereka yang menjadikan usaha kecil sebagai sumber penghidupan sehari-hari.
“Jangan hanya melihat pelanggaran pemanfaatan ruangnya. Kita juga perlu melihat orang-orang yang mencari nafkah dari usaha itu. Mereka berusaha bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” ujar Suparno belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan gerobak kopi di ruang publik memang membutuhkan pengaturan. Aktivitas perdagangan yang menggunakan trotoar dapat mengganggu hak pejalan kaki, sedangkan pemanfaatan tepi jalan tanpa pengaturan berpotensi menghambat aktivitas pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Suparno mendorong Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan kebijakan penataan yang lebih terukur. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah menentukan titik-titik khusus bagi pedagang gerobakan, lengkap dengan ketentuan waktu operasional.
Dengan pengaturan tersebut, pedagang tetap mempunyai kesempatan menjalankan usaha, sementara penggunaan fasilitas umum tidak berlangsung tanpa batas.
“Pemerintah bisa menentukan lokasi mana yang boleh digunakan dan kapan pedagang diperbolehkan berjualan. Jadi, ada aturan yang jelas, pedagang tetap bisa mencari penghasilan, dan kepentingan masyarakat lainnya juga terlindungi,” katanya.
Suparno menegaskan, penyelesaian persoalan pedagang gerobakan membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah. Menurutnya, penanganan yang hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berisiko membuat persoalan berulang apabila tidak dibarengi solusi jangka panjang.
Koordinasi antara dinas terkait, kecamatan, dan kelurahan diperlukan untuk memetakan lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain menentukan lokasi, pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu dilakukan. Pedagang harus mendapatkan pemahaman mengenai aturan pemanfaatan ruang publik agar kegiatan ekonomi mereka dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Suparno, penataan tidak semestinya dipahami sebatas memindahkan atau menertibkan pedagang. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak justru mempersempit kesempatan masyarakat kecil untuk memperoleh penghasilan.
Dia berharap Pemkot Samarinda dapat mengedepankan pendekatan yang menggabungkan penegakan aturan dengan penyediaan solusi. Dengan begitu, ketertiban kota tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi warga.
“Pemerintah tentu perlu menjaga ketertiban. Namun, harus ada jalan keluar bagi pedagang yang terdampak. Jangan sampai setelah ditertibkan, mereka justru kehilangan mata pencaharian karena tidak memiliki tempat lain untuk berjualan,” tutupnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)