By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Satpol PP Samarinda Tegas Terapkan Penegakan Hukum, Bongkar Warung Bakso Dongkrak yang Tak Berizin

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 7 Mei 2024
Share
Proses pembongkaran warung bakso dongkrak di jalan Ahmad Yani I (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda mengambil langkah tegas dengan merobohkan Warung Bakso Dongkrak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Temindung Permai, pada hari Selasa (7/5/2024). Penertiban ini dilakukan karena warung tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah dan telah menunggak kewajiban pajak selama tiga tahun terakhir.

“Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terkait bangunan yang tidak berizin,” jelas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Sebelum mengambil langkah tegas, Satpol PP telah melakukan serangkaian kajian dan penelitian mendalam. “Warung Bakso Dongkrak telah beroperasi tanpa izin usaha dan menunggak kewajiban pajak selama tiga tahun,” tegasnya.

Meskipun pemilik warung telah terdaftar sebagai wajib pajak di tahun 2024, namun kewajiban perpajakannya tidak terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mendasari penertiban.

“Kami fokus pada penertiban bangunan yang tidak berizin, dan Warung Bakso Dongkrak termasuk dalam kategori tersebut,” tegas Anis.

Operasi penertiban ini melibatkan 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda. Empat bangunan di lokasi tersebut berhasil dirobohkan, termasuk satu bangunan besar dan satu bangunan kayu. Pemilik warung tidak melakukan perlawanan selama proses pembongkaran yang berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (Ya/El/Sekala)

TAGGED:Anis SiswantiniBakso DongkrakBangunan Tak BerizinSatpol PP Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Semangat Membangun Bangsa Menggema di Kukar, 385 Taruna Wreda Siap Berkontribusi
Next Article Impian akan Terwujud, RS Muara Badak Siap Melayani Masyarakat Akhir 2024

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Wabup Mahulu Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

2 Min Read
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Jumat (7/2/2025).(Ist)
Parlemen

DPRD Kaltim Ketok Palu! Gubernur Terpilih Siap Tunggu Pelantikan

1 Min Read
Olahraga

Visi dan Misi Denny Prasetyawan, Ketua Perkemi Kaltim yang Baru, untuk Kembangkan Kempo di Bumi Etam

3 Min Read
Pemerintahan

Kaltim Terima DIPA Rp56,88 Triliun, Fokus pada IKN dan Kesejahteraan Masyarakat

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?