By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Satpol PP Samarinda Tegas Terapkan Penegakan Hukum, Bongkar Warung Bakso Dongkrak yang Tak Berizin

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 7 Mei 2024
Share
Proses pembongkaran warung bakso dongkrak di jalan Ahmad Yani I (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda mengambil langkah tegas dengan merobohkan Warung Bakso Dongkrak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Temindung Permai, pada hari Selasa (7/5/2024). Penertiban ini dilakukan karena warung tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah dan telah menunggak kewajiban pajak selama tiga tahun terakhir.

“Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terkait bangunan yang tidak berizin,” jelas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Sebelum mengambil langkah tegas, Satpol PP telah melakukan serangkaian kajian dan penelitian mendalam. “Warung Bakso Dongkrak telah beroperasi tanpa izin usaha dan menunggak kewajiban pajak selama tiga tahun,” tegasnya.

Meskipun pemilik warung telah terdaftar sebagai wajib pajak di tahun 2024, namun kewajiban perpajakannya tidak terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mendasari penertiban.

“Kami fokus pada penertiban bangunan yang tidak berizin, dan Warung Bakso Dongkrak termasuk dalam kategori tersebut,” tegas Anis.

Operasi penertiban ini melibatkan 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda. Empat bangunan di lokasi tersebut berhasil dirobohkan, termasuk satu bangunan besar dan satu bangunan kayu. Pemilik warung tidak melakukan perlawanan selama proses pembongkaran yang berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (Ya/El/Sekala)

TAGGED:Anis SiswantiniBakso DongkrakBangunan Tak BerizinSatpol PP Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Semangat Membangun Bangsa Menggema di Kukar, 385 Taruna Wreda Siap Berkontribusi
Next Article Impian akan Terwujud, RS Muara Badak Siap Melayani Masyarakat Akhir 2024

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Bupati Kubar Sambut Hangat Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Bandara Melalan

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Bom Ikan Marak di Derawan, DKP Kaltim Tangkap Dua Pelaku Illegal Fishing

2 Min Read
Pemerintahan

Rencana Pemkot Samarinda Bangun Tempat Parkir Berbasis RTH di Belakang Pasar Segiri

2 Min Read
Advertorial

Tantangan Damkar Kukar: Minim Anggaran, Mengandalkan Relawan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?