By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Pencuri Kotak Amal di Klinik Ditangkap Berkat CCTV

Redaksi
By Redaksi
Published Sabtu, 20 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – MN (29) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri kotak amal di sebuah klinik di Kutai Kartanegara. Pelaku mengaku sudah empat kali menggasak kotak amal di klinik tersebut.

Aksi pencurian MN terbongkar setelah rekaman CCTV menunjukkan wajahnya. Polisi yang mendapat laporan dari pegawai klinik langsung mengejar pelaku.

Pada Senin (15/1/2024), polisi berhasil menangkap MN di rumahnya di Desa Liang Ulu, Kota Bangun. Dari tangannya, polisi menyita empat kotak amal yang dicurinya. MN mengaku mendapat uang sekitar Rp 3 juta dari hasil pencuriannya.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang buktinya,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Jumat (19/1/2024).

Menurut AKP Suyoko, kasus ini terungkap setelah pegawai klinik menyadari hilangnya empat kotak amal. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat MN sebagai pelaku pencurian.

“Pegawai klinik segera melapor kepada kami dan kami langsung bergerak,” ujarnya.

MN kini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:PencurianPencurian Kotak AmalPolsek Kota Bangun
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 14 Warga Jalan Kakap Akhirnya Setuju dengan Proyek Terowongan Samarinda
Next Article Isu Mundur Menteri, Jokowi: Gonta-Ganti Menteri Enggak Ada Masalah

Berita Undas

Akademisi Unmul: Korupsi Jamrek Bisa Seret Banyak Pihak, Ini Baru Awal
Kamis, 22 Mei 2025
Lanjutan Kasus Doxing Jurnalis Selasar.co, Polisi Bentuk Timsus, PWI Kaltim: Ini Bentuk Teror Profesi
Kamis, 22 Mei 2025
Pemprov Kaltim Stop Sementara Pengadaan Mobil Dinas, Fokuskan pada Efisiensi Anggaran
Rabu, 21 Mei 2025
Ribuan Ojol Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kesejahteraan dan Regulasi Jelas
Selasa, 20 Mei 2025
Pembangunan Jalan ke Bandara APT Pranoto Kembali Tertunda, DPRD Kaltim Desak Tambahan Anggaran
Selasa, 20 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Lima Pendamping PKH Terbaik di Kukar Dapat Penghargaan dari Dinsos, Ini Alasannya

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Khoirul Mashuri Masih Bebas dan Diduga Jadi Bacaleg

3 Min Read
Advertorial

Taman Gubang, Sebuah Kisah Inspiratif Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?