By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Pencuri Kotak Amal di Klinik Ditangkap Berkat CCTV

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 20 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – MN (29) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri kotak amal di sebuah klinik di Kutai Kartanegara. Pelaku mengaku sudah empat kali menggasak kotak amal di klinik tersebut.

Aksi pencurian MN terbongkar setelah rekaman CCTV menunjukkan wajahnya. Polisi yang mendapat laporan dari pegawai klinik langsung mengejar pelaku.

Pada Senin (15/1/2024), polisi berhasil menangkap MN di rumahnya di Desa Liang Ulu, Kota Bangun. Dari tangannya, polisi menyita empat kotak amal yang dicurinya. MN mengaku mendapat uang sekitar Rp 3 juta dari hasil pencuriannya.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang buktinya,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Jumat (19/1/2024).

Menurut AKP Suyoko, kasus ini terungkap setelah pegawai klinik menyadari hilangnya empat kotak amal. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat MN sebagai pelaku pencurian.

“Pegawai klinik segera melapor kepada kami dan kami langsung bergerak,” ujarnya.

MN kini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:PencurianPencurian Kotak AmalPolsek Kota Bangun
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 14 Warga Jalan Kakap Akhirnya Setuju dengan Proyek Terowongan Samarinda
Next Article Isu Mundur Menteri, Jokowi: Gonta-Ganti Menteri Enggak Ada Masalah

Berita Undas

DPRD Kaltim Dikepung Aksi 214 Jilid II, Janji Pakta Integritas Ditagih di Depan Publik
Senin, 4 Mei 2026
Rapat Paripurna Tertutup, Ketua DPRD Kaltim Akhirnya Buka Suara Soal Hak Angket
Senin, 4 Mei 2026
Spesifikasi Berubah, DPRD Soroti Pengurangan Pipa Gas di TPA Sambutan
Senin, 4 Mei 2026
Beban BPJS PBI Dialihkan, DPRD Samarinda Siap Pangkas Proyek Demi Jaga Layanan Kesehatan
Senin, 4 Mei 2026
Dilema Parkir Liar Wijaya Kusuma: DPRD Samarinda Tegaskan Aturan Tak Bisa Ditawar demi Ekonomi
Selasa, 5 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.
Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika yang Libatkan Narapidana, Sita Uang Hasil Kejahatan Rp863 Juta

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Handphone, Charger, Kipas Angin, Sampai Senjata Tajam Ditemukan di Blok Hunian Napi Lapas Samarinda

1 Min Read
Kutai Kartanegara

Rangkaian HKG PKK ke-51, Kukar Gelar Pameran UP2K dengan Produk Unggulan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Korupsi Rp14,4 Miliar, Abdul Gafur Mas’ud Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?