By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Pemuda Kutai Barat Curi Emas 53 Gram untuk Bagi-bagi ke Keluarga

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 22 Agustus 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Kutai Barat, Sekala.id – DD (19), seorang pemuda asal Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dikeler ke kantor polisi setelah melakukan pencurian perhiasan emas di sebuah toko kelontong. Aksi nekatnya itu terjadi pada akhir Juli 2023 lalu, sekitar pukul 01.39 Wita.

Toko kelontong yang menjadi sasaran DD adalah Toko Lisa, yang berlokasi di Kampung Long Iram Kota, RT 03, Kecamatan Long Iram, Kubar. Di sana, DD berhasil mengambil emas seberat 53 gram yang terdiri dari berbagai jenis perhiasan, seperti gelang, cincin, dan anting.

DD mengaku melakukan pencurian itu karena ingin membagikan uang hasil penjualan emas kepada keluarganya yang tinggal di Kampung Anah, Long Iram dan Samarinda. Namun, rencananya gagal setelah pemilik toko dan karyawan mengetahui aksinya melalui rekaman kamera pengintai (CCTV). Mereka pun melapor ke Polsek Long Iram.

“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” kata Kapolsek Long Iram, Iptu Andi Salmanan.

Menurut keterangan Kapolsek, DD awalnya membeli minuman dingin di toko tersebut, kemudian melihat ada kotak lemari kaca yang berisi perhiasan emas di atas meja kasir. Dengan gerak cepat, DD mengambil perhiasan emas tersebut dan kabur.

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah lima sampai sembilan tahun penjara. (JOn/Zal/Sekala)

TAGGED:Curi EmasKamera CCTVPencurianPolsek Long IramUtama
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ganjar Pranowo vs Prabowo Subianto: Siapa Pilihan Pemilih Jokowi?
Next Article Rasionalisasi Anggaran, Wali Kota Samarinda Panggil Delapan OPD

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Peredaran 4,1 Kg Ganja, Mahasiswa Jadi Tersangka

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tega, Ibu Gorok Leher Bayi Lantaran Takut Ketahuan Hamil

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tragedi ART Diterkam Harimau: Pemilik Dituntut 3 Bulan Penjara

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Gakkum: Bukti Mengarah ke Dua Perusahaan dalam Kasus Tambang Ilegal Unmul

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?