By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Empat Kali Selundupkan Sabu dari Malaysia, Dua Pasutri Tertangkap di Tarakan dan Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published Rabu, 6 September 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Tarakan, Sekala.id – Empat orang ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah dua pasangan suami istri yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu seberat 7 kilogram yang mereka bawa akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek salah satu pelaku, SK (40), di Jalan Yos Sudarso, Tarakan Timur, pada Kamis (24/8/2023). Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram di dalam tasnya.

“Kami curiga dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah kami periksa, ternyata dia membawa sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita bernama MD (40), yang juga merupakan istrinya. MD adalah otak dari jaringan ini. Dia mendapat perintah dari seorang pria berinisial X yang masih buron.

“MD mengatur pengiriman sabu melalui jalur laut dari Tarakan ke Balikpapan. Dia memakai dua orang kurir, yaitu RH (47) dan SM (37), yang juga merupakan pasangan suami istri,” ujar Gian.

Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menangkap MD dan kedua kurirnya pada Jumat (25/8/2023). Tim pertama menyerbu rumah MD di Tarakan dan menemukan alat isap bong dan ponsel. Tim kedua bergerak ke Pelabuhan Balikpapan dan berhasil mengamankan RH dan SM di atas kapal.

“Di dalam barang bawaan mereka, kami menemukan 7 bungkus teh hijau yang berisi sabu. Sabu itu disembunyikan di dalam keranjang,” ungkap Gian.

Keempat pelaku mengaku sudah empat kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia. Sabu pertama kali dikirim sebanyak 5 kilogram dengan bayaran Rp 50 juta. Lalu, pengiriman kedua sebanyak 4 kilogram dengan bayaran Rp 40 juta. Kemudian, pengiriman ketiga sebanyak 8 kilogram dengan bayaran Rp 180 juta.

Untuk pengiriman terakhir ini, mereka akan mendapat imbalan Rp 175 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Parepare. Namun, rencana mereka gagal karena tertangkap polisi.

“X sudah mentransfer Rp 10 juta ke MD sebagai biaya operasional. Sisanya akan dibayar setelah pengiriman selesai,” kata Gian.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Penyelundupan NarkobaPeredaran NarkobaSabu sabuSatreskoba Polres Tarakan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemilu 2024, KPU Kaltim Sarankan Kurangi Alat Peraga Kampanye di Ruang Publik
Next Article Hirup Asap Genset, 12 Karyawan Toko Tas dan Sepatu di Mal Lembuswana Keracunan

Berita Undas

Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Enam Bulan Tanpa Gaji, DPRD Minta Pemprov Bertindak
Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim
Kamis, 19 Juni 2025
Gaji Belum Cair Sejak Januari, Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Menjerit
Selasa, 17 Juni 2025
Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Pacar Chatting dengan Pria Lain, Pria Ini Rampas Barang Berharga dan Aniaya Kekasihnya

2 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

4 Min Read
Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Dibekuk, 3.767 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar di Samarinda

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Jaring Laba-Laba Narkoba Antarprovinsi Terjerat di Samarinda

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?