Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas untuk menekan pengeluaran daerah dengan menghentikan sementara pengadaan kendaraan dinas baru pada tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebutkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang menekankan pentingnya penghematan anggaran di berbagai lini.
“Di tahun 2025 tidak akan ada pengadaan kendaraan dinas baru, kecuali untuk keperluan pelayanan publik seperti ambulans,” ujar Muzakkir di Samarinda, Senin (19/5/2025).
Langkah tersebut juga menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan kendaraan operasional, yang selama ini diserahkan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai kebutuhan. Kini, seluruh SKPD diminta untuk mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada.
“Setiap dinas kan sudah punya kendaraan operasional. Jadi kami dorong agar penggunaannya lebih dimaksimalkan. Ini bagian dari kebijakan efisiensi,” jelas Muzakkir.
Namun demikian, Pemprov tetap memberikan ruang untuk penggantian kendaraan pelayanan publik yang sudah tidak layak pakai. Hal ini dilakukan guna menjaga kelancaran dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Muzakkir juga mengingatkan SKPD agar memperhatikan legalitas kendaraan dinas, termasuk memperpanjang STNK dan pelat nomor yang sudah habis masa berlaku.
Ia menyarankan agar pengajuan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) segera dilakukan ke BPKAD sebagai bagian dari syarat administrasi di Samsat.
“Langkah ini penting agar kendaraan dinas tetap aman dan legal saat digunakan di lapangan,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)