Tarakan, Sekala.id – MS (30) adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan distributor buku yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang di Tarakan. Dia ditangkap polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 217 juta untuk membiayai bisnis jual beli pakaian bekas atau rombengan.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, MS melakukan aksi ini dengan cara membuat nota fiktif untuk memesan buku dari perusahaan. Dia mendapatkan diskon 10 persen dari perusahaan, lalu menjual buku-buku tersebut dengan harga normal ke beberapa sekolah di Tarakan.
“Dia mengaku sudah melakukan ini sejak Maret 2021 sampai Oktober 2021. Ada 34 sekolah yang dirugikan akibat ulahnya,” kata AKBP Ronaldo melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (14/9/2023).
AKP Randhya menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Desember 2021. Audit tersebut menemukan adanya kerugian sebesar Rp 217 juta yang disebabkan oleh penggunaan nota palsu oleh MS.
“Pelapor mengajukan laporan ke Polres Tarakan pada Desember 2021. Isi laporan itu adalah bahwa uang untuk pembelian buku dari beberapa sekolah telah dipalsukan oleh MS,” ujarnya.
MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Dia dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)