By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

May Day 2023: Partai Buruh Kaltim Tolak Parlementary Threshold 4 Persen

fathur
By fathur
Published: Senin, 1 Mei 2023
Share
Suasana aksi di Simpang Lembuswana yang dilakukan oleh Komite Eksekutif Partai Buruh Samarinda. (Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Suara nyaring terdengar dari sekelompok massa yang bergerak dari Simpang Empat Lembuswana menuju Kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Partai Buruh Berduka Atas Disahkannya, UU Cipta Kerja Omnibus Law”.

Massa tersebut adalah anggota Komite Eksekutif Partai Buruh Kaltim yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2023 pada Senin (1/5/2023).

Yoyok Darmanto, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Partai Buruh Kaltim, mengatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menolak aturan Parlementary Threshold 4 Persen yang dianggap tidak adil bagi partai-partai baru.

“Kami menolak adanya aturan Parlementary Threshold 4 persen karena itu memberatkan partai-partai yang baru karena tidak bisa mengusung calon presiden,” ujar Yoyok kepada Tempo.

Parlementary Threshold 4 Persen adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk dapat mengusung kader sebagai perwakilan legislatif. Aturan ini juga berlaku untuk partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Yoyok, aturan ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan keberagaman politik di Indonesia. Ia menilai bahwa aturan ini hanya menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan dan memiliki basis massa yang kuat.

“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk regulasi yang adil. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap partai-partai baru yang juga ingin berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Yoyok berharap bahwa pemerintah dapat mencabut aturan Parlementary Threshold 4 Persen dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi kami dan mencabut aturan ini. Kami juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan kami demi demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Selain itu, Partai Buruh Kaltim juga menyampaikan enam tuntutan lainnya dalam aksi May Day ini. Di antaranya adalah pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, pengesahan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, penolakan rancangan Undang-undang Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta pemilihan presiden 2024 yang pro-buruh kelas pekerja. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:DPRD KaltimParlementary Threshold 4 PersenPartai BuruhPemilu 2024UU Cipta Kerja Omnibus Law
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Veridiana: Kubar Perlu Bankeu Lebih Besar untuk Pemerataan Pembangunan
Next Article Hujan yang mengguyur Samarinda pada Senin (1/5/2023) sebabkan puluhan titik lumpuh akibat banjir. (Foto: istimewa) Hujan Deras dan Drainase Buruk Lumpuhkan 37 Titik di Samarinda

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Gerindra Rayakan HUT ke-16 dengan Kampanye Akbar di Samarinda, Budisatrio: Suara Rakyat Tidak Boleh Dicurangi

3 Min Read
Pemerintahan

Wali Kota Samarinda Beri Peringatan Keras SPBU Nakal, Ancam Penutupan Usaha

2 Min Read
Pemerintahan

Gubernur Baru Kaltim Segera Dilantik, Pisah Sambut Bakal Digelar Saat Ramadan

2 Min Read
Pemerintahan

Pemprov Kaltim Rapat Rutin, Bahas RPJMD dan Infrastruktur Prioritas

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?