By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

May Day 2023: Partai Buruh Kaltim Tolak Parlementary Threshold 4 Persen

fathur
By fathur
Published: Senin, 1 Mei 2023
Share
Suasana aksi di Simpang Lembuswana yang dilakukan oleh Komite Eksekutif Partai Buruh Samarinda. (Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Suara nyaring terdengar dari sekelompok massa yang bergerak dari Simpang Empat Lembuswana menuju Kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Partai Buruh Berduka Atas Disahkannya, UU Cipta Kerja Omnibus Law”.

Massa tersebut adalah anggota Komite Eksekutif Partai Buruh Kaltim yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2023 pada Senin (1/5/2023).

Yoyok Darmanto, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Partai Buruh Kaltim, mengatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menolak aturan Parlementary Threshold 4 Persen yang dianggap tidak adil bagi partai-partai baru.

“Kami menolak adanya aturan Parlementary Threshold 4 persen karena itu memberatkan partai-partai yang baru karena tidak bisa mengusung calon presiden,” ujar Yoyok kepada Tempo.

Parlementary Threshold 4 Persen adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk dapat mengusung kader sebagai perwakilan legislatif. Aturan ini juga berlaku untuk partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Yoyok, aturan ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan keberagaman politik di Indonesia. Ia menilai bahwa aturan ini hanya menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan dan memiliki basis massa yang kuat.

“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk regulasi yang adil. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap partai-partai baru yang juga ingin berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Yoyok berharap bahwa pemerintah dapat mencabut aturan Parlementary Threshold 4 Persen dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi kami dan mencabut aturan ini. Kami juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan kami demi demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Selain itu, Partai Buruh Kaltim juga menyampaikan enam tuntutan lainnya dalam aksi May Day ini. Di antaranya adalah pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, pengesahan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, penolakan rancangan Undang-undang Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta pemilihan presiden 2024 yang pro-buruh kelas pekerja. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:DPRD KaltimParlementary Threshold 4 PersenPartai BuruhPemilu 2024UU Cipta Kerja Omnibus Law
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Veridiana: Kubar Perlu Bankeu Lebih Besar untuk Pemerataan Pembangunan
Next Article Hujan yang mengguyur Samarinda pada Senin (1/5/2023) sebabkan puluhan titik lumpuh akibat banjir. (Foto: istimewa) Hujan Deras dan Drainase Buruk Lumpuhkan 37 Titik di Samarinda

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

AHK: DBON Kaltim, Komitmen Kuat untuk Pembinaan Atlet yang Terpadu

2 Min Read
Samarinda

Kafilah Kaltim Percaya Diri Sikat 5 Besar di MTQN XXX, Begini Progresnya!

3 Min Read
Parlemen

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Samsun: Hak Warga Negara Harus Terjamin

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan, Mantan Mantri Kredit BRI Ditahan Kejari Samarinda

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?