By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

May Day 2023: Partai Buruh Kaltim Tolak Parlementary Threshold 4 Persen

fathur
By fathur
Published Senin, 1 Mei 2023
Share
Suasana aksi di Simpang Lembuswana yang dilakukan oleh Komite Eksekutif Partai Buruh Samarinda. (Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Suara nyaring terdengar dari sekelompok massa yang bergerak dari Simpang Empat Lembuswana menuju Kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Partai Buruh Berduka Atas Disahkannya, UU Cipta Kerja Omnibus Law”.

Massa tersebut adalah anggota Komite Eksekutif Partai Buruh Kaltim yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2023 pada Senin (1/5/2023).

Yoyok Darmanto, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Partai Buruh Kaltim, mengatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menolak aturan Parlementary Threshold 4 Persen yang dianggap tidak adil bagi partai-partai baru.

“Kami menolak adanya aturan Parlementary Threshold 4 persen karena itu memberatkan partai-partai yang baru karena tidak bisa mengusung calon presiden,” ujar Yoyok kepada Tempo.

Parlementary Threshold 4 Persen adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk dapat mengusung kader sebagai perwakilan legislatif. Aturan ini juga berlaku untuk partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Yoyok, aturan ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan keberagaman politik di Indonesia. Ia menilai bahwa aturan ini hanya menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan dan memiliki basis massa yang kuat.

“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk regulasi yang adil. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap partai-partai baru yang juga ingin berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Yoyok berharap bahwa pemerintah dapat mencabut aturan Parlementary Threshold 4 Persen dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi kami dan mencabut aturan ini. Kami juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan kami demi demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Selain itu, Partai Buruh Kaltim juga menyampaikan enam tuntutan lainnya dalam aksi May Day ini. Di antaranya adalah pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, pengesahan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, penolakan rancangan Undang-undang Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta pemilihan presiden 2024 yang pro-buruh kelas pekerja. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:DPRD KaltimParlementary Threshold 4 PersenPartai BuruhPemilu 2024UU Cipta Kerja Omnibus Law
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Veridiana: Kubar Perlu Bankeu Lebih Besar untuk Pemerataan Pembangunan
Next Article Hujan yang mengguyur Samarinda pada Senin (1/5/2023) sebabkan puluhan titik lumpuh akibat banjir. (Foto: istimewa) Hujan Deras dan Drainase Buruk Lumpuhkan 37 Titik di Samarinda

Berita Undas

Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Enam Bulan Tanpa Gaji, DPRD Minta Pemprov Bertindak
Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim
Kamis, 19 Juni 2025
Gaji Belum Cair Sejak Januari, Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Menjerit
Selasa, 17 Juni 2025
Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Optimis Raih Medali, 17 Atlet Kick Boxing Kaltim Berangkat ke BK PON Bogor

3 Min Read
Advertorial

DBON Kaltim Gandeng IGORNAS Cari Atlet Berbakat

2 Min Read
Pemerintahan

Menggali Potensi Hilirisasi, Akmal Malik Ingin Pemprov dan HIPMI Kaltim Bersinergi

2 Min Read
Politik

Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Janji Ekonomi Inklusif dan Tata Kelola Bersih untuk Samarinda

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?