By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Massa Unjuk Rasa Tuntut Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak di PN Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 26 Juni 2024
Share
TRC PPA Kaltim dan beberapa organisasi gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Rabu (26/6/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Puluhan massa dari Markas Daerah Laskar Banjar Dalas Hangit (MADA LBDH), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA Kaltim), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman (Unmul) memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (26/6/2024).

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mendesak penegakan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Suara lantang Rina Zainun dari TRC PPA Kaltim menggema, menyerukan keadilan bagi para korban.

“Kami hari ini kembali menuntut pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Rina melukiskan luka mendalam pada jiwa para korban. Luka yang takkan pernah pudar, bahkan seumur hidup. Ia pun menaruh harapan besar kepada Pengadilan Negeri Samarinda untuk berani menerapkan hukuman kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

“Kami meminta untuk menyampingkan dulu masalah HAM terhadap para pelaku karena mereka telah menyebabkan trauma mendalam pada anak-anak yang menjadi korban,” tandasnya.

Seruan aksi ini disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Ary Wahyu Irawan. Ia mengakui adanya tuntutan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima masukan dari para demonstran.

“Kami merasa terima kasih dengan kehadiran mereka karena itu kan juga konsep kami kepada kejadian di wilayah kota Samarinda dan itu menjadi perhatian bagi kami,” kata Ary.

Namun, Ary tak memungkiri bahwa penerapan hukuman kebiri kimia masih terganjal pro-kontra di kalangan medis. Kode etik dokter melarang pelaksanaan hukuman tersebut.

“Pidana tambahan berupa kebiri terhadap para pelaku yang memang mungkin sudah dianggap meresahkan itu sudah ada peraturan pemerintahnya, tapi pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan Hakim dan fakta di persidangan,” jelas Ary.

Meski begitu, Ary memberikan secercah harapan. Dalam kasus kekerasan seksual oleh keluarga terdekat, hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan sebagai pertimbangan yang memberatkan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kekerasan Seksual Pada AnakRina ZainunTRC PPA Kaltim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bahaya Narkoba Mengancam Generasi Muda, Kaltim Gelar Rehabilitasi Berbasis Pemberdayaan
Next Article APBD Kota Samarinda 2023: Pendapatan Melampaui Target, WTP 10 Kali Berturut-turut

Berita Undas

Data Sampah Samarinda Masih Berantakan, DPRD Desak Aplikasi BISA Segera Diluncurkan
Rabu, 3 Juni 2026
Tagihan Rp400 Miliar Belum Lunas, DPRD Samarinda Minta Pemkot Dahulukan Kontraktor Kecil
Rabu, 3 Juni 2026
PAD Teras Samarinda Baru Rp500 Juta, DPRD Minta Pengelolaan Dimaksimalkan
Rabu, 3 Juni 2026
Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Bawaslu Samarinda Soroti APK Tak Sesuai Aturan, Siapa yang Harus Menertibkan?

2 Min Read
Politik

Pilkada 2024: 130 Laporan Politik Uang dan Tantangan Bersihkan Demokrasi

3 Min Read
Politik

Suguhan Gratis Warnai Pendaftaran Rudy-Seno di Samarinda

2 Min Read
Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021
Hukum & Kriminal

Korupsi Kredit Rp 15 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan RH sebagai Tersangka

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?