By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Massa Unjuk Rasa Tuntut Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak di PN Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 26 Juni 2024
Share
TRC PPA Kaltim dan beberapa organisasi gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Rabu (26/6/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Puluhan massa dari Markas Daerah Laskar Banjar Dalas Hangit (MADA LBDH), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA Kaltim), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman (Unmul) memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (26/6/2024).

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mendesak penegakan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Suara lantang Rina Zainun dari TRC PPA Kaltim menggema, menyerukan keadilan bagi para korban.

“Kami hari ini kembali menuntut pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Rina melukiskan luka mendalam pada jiwa para korban. Luka yang takkan pernah pudar, bahkan seumur hidup. Ia pun menaruh harapan besar kepada Pengadilan Negeri Samarinda untuk berani menerapkan hukuman kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

“Kami meminta untuk menyampingkan dulu masalah HAM terhadap para pelaku karena mereka telah menyebabkan trauma mendalam pada anak-anak yang menjadi korban,” tandasnya.

Seruan aksi ini disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Ary Wahyu Irawan. Ia mengakui adanya tuntutan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima masukan dari para demonstran.

“Kami merasa terima kasih dengan kehadiran mereka karena itu kan juga konsep kami kepada kejadian di wilayah kota Samarinda dan itu menjadi perhatian bagi kami,” kata Ary.

Namun, Ary tak memungkiri bahwa penerapan hukuman kebiri kimia masih terganjal pro-kontra di kalangan medis. Kode etik dokter melarang pelaksanaan hukuman tersebut.

“Pidana tambahan berupa kebiri terhadap para pelaku yang memang mungkin sudah dianggap meresahkan itu sudah ada peraturan pemerintahnya, tapi pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan Hakim dan fakta di persidangan,” jelas Ary.

Meski begitu, Ary memberikan secercah harapan. Dalam kasus kekerasan seksual oleh keluarga terdekat, hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan sebagai pertimbangan yang memberatkan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kekerasan Seksual Pada AnakRina ZainunTRC PPA Kaltim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bahaya Narkoba Mengancam Generasi Muda, Kaltim Gelar Rehabilitasi Berbasis Pemberdayaan
Next Article APBD Kota Samarinda 2023: Pendapatan Melampaui Target, WTP 10 Kali Berturut-turut

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Mekanik Bengkel di Samarinda Jadi Perakit Senjata Api Rakitan, Digunakan untuk Mengancam Istri

2 Min Read
Samarinda

Bayu Surya Gandamana Siap Bawa JMSI Kukar Jadi Mitra Strategis Pemerintah

2 Min Read
Samarinda

Hyundai Pilih Samarinda atau Balikpapan untuk Uji Coba Taxi Drone Pertama di Indonesia

3 Min Read
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
Pemerintahan

“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?