Samarinda, Sekala.id – Sebanyak 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi Samarinda Jalan Mas Tumenggung, masih bermasalah secara hukum. Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin.
Abdul mengaku, prihatin dengan kondisi pasar ini, yang belum menemukan jalan keluar. Ia mengimbau agar semua pihak yang terkait dapat duduk bersama dan berkomunikasi dengan baik, untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perencanaan (BAPPEDA) Kota Samarinda, terkait dengan permasalahan ini, agar tahun 2024 dapat diselesaikan, dan mungkin akan ada beberapa hal yang harus dibahas kembali.
“Harusnya kalau semua stakeholder duduk bersama dan berkomunikasi, pasti akan ada titik temu yang memenangkan semua pihak,” katanya, beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD itu juga menegaskan, ia tidak percaya bahwa pihak pemerintah mengabaikan 48 SHM, ia yakin bahwa Wali Kota Andi Harun memiliki kebijaksanaan untuk mencari titik temu yang terbaik, seperti komunikasi yang akan menentukan solusi untuk masalah ini.
Ia juga menjelaskan, karena ada agenda pemilu kemarin, maka mereka belum dapat mengatur agenda rapat dengar pendapat (RDP), dan berharap akhir Februari atau awal Maret dapat dijadwalkan untuk segera dilaksanakan RDP, dan dapat memenangkan para pihak. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)