Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan ketegasan dalam menata kawasan Citra Niaga. Lorong-lorong di kompleks niaga yang menjadi sasaran. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda turun tangan, membongkar ruang tambahan yang selama ini dimanfaatkan para pemilik ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Penertiban dilakukan Rabu (19/2/2025), berbekal Surat Perintah Tugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda. Tujuannya jelas: mengembalikan lorong-lorong itu ke fungsi awalnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memastikan langkah ini bukan tanpa koordinasi. Sejak Selasa (18/2/2025), pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko.
“Sebelum eksekusi, kami sudah menyisir Citra Niaga, mengecek apakah pemilik ruko mau membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan,” kata Anis.
Sebagian pemilik ruko, kata dia, memilih membongkar sendiri ruang tambahan yang mereka bangun. Tapi masih ada yang membandel.
“Kalau sesuai HGB, ya mestinya tidak perlu ada tambahan. Tapi nyatanya, banyak yang tetap melanggar,” ujarnya.
Tak hanya ruko ber-HGB, Satpol PP juga menertibkan bangunan yang berdiri atas dasar Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Mereka yang melanggar, tetap kena sanksi.
“Batasnya sudah jelas. Kalau melebihi HGB, ya harus dibongkar. Kami juga sudah menertibkan pagar-pagar yang menutup akses dari depan ke belakang,” kata Anis.
Beberapa pemilik ruko selama ini memanfaatkan lorong sebagai gudang atau ruang tambahan untuk keperluan lain. Pola ini, menurut Satpol PP, tak bisa dibiarkan.
“Kami akan terus mengawal aturan agar aset daerah digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Anis. (Jor/El/Sekala)